BPH Migas Bantah Harga Gas Tinggi karena PGN

Selasa, 13 Oktober 2015 - 19:31 WIB
BPH Migas Bantah Harga...
BPH Migas Bantah Harga Gas Tinggi karena PGN
A A A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah, melonjaknya harga gas disebabkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang melanggar aturan.

Kepala BPH Migas Andi Noorsaman Someng mengatakan, penyebab harga gas tinggi diakibatkan Permen ESDM No 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa yang tidak konsisten terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 30/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Permen ESDM itu menyuburkan trader bertingkat, di mana harga gas ditetapkan oleh badan usaha bukannya oleh pemerintah," kata dia, Jakarta, Selasa (13/10/2015). (Baca: Harga Gas Tinggi karena PGN Langgar Aturan BPH Migas).

Penegasan Andi ini sekaligus membantah tulisan sejumlah media yang secara salah mengutip pernyataannya. "Saya tidak pernah mengatakan bahwa 'toll fee' dan PGN sebagai penyebab tingginya harga gas. Yang membuat harga gas tinggi karena banyaknya trader akibat permen ESDM No 19/2009," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah media sempat memberitakan bahwa BPH Migas menyalahkan 'toll fee' yang diterapkan PGN sebagai penyebab tingginya harga gas.

Menurut Andi, revisi Permen ESDM No 19/2009 mutlak diperlukan. Multitrader membuat rantai tata niaga menjadi panjang. Sedangkan untuk harga jual, seharusnya dikontrol oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM atau BPH Migas. "Jadi tidak ada BUMN atau badan usaha yang disalahkan karena 'toll fee'," ujar dia.

Sejumlah kalangan sebelumnya telah menolak keberadaan Permen ESDM No 19/2009 karena berbenturan dengan amanat UUD 1945. Permen ini dianggap melegalisasi para trader gas modal kertas untuk menggunakan jaringan pipa gas yang telah dibangun BUMN seperti PGN.

Pasalnya, badan usaha diwajibkan untuk menggunakan pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang dibangunnya untuk dapat dimanfaatkan bersama atau 'open acces' pada ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi tertentu.

Jadi dengan aturan itu, fasilitas jaringan pipa gas bumi yang telah dibangun BUMN seperti PGN dapat dipakai para trader gas yang mayoritas tidak pernah membangun infrastruktur. Sementara kebanyakan trader gas hanya bermodal kertas alias hanya menjadi broker saja.

Aturan soal 'open acces' ini dinilai telah melanggar UUD 1945 yang telah mengamanatkan bahwa bumi, tanah dan air harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pasalnya, dengan open acces pada kegiatan penjualan, maka peran negara untuk melakukan fungsi penguasaan atas kekayaan alam bisa dikatakan gagal. Skema 'open access' pada kegiatan penjualan akan mendorong trader gas modal kertas untuk menggunakan pipa distribusi yang seharusnya dikuasai negara.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Evaluasi Harga Gas Bumi
Gas Murah Industri Dipastikan...
Gas Murah Industri Dipastikan Lanjut, Berikut Skema Baru HGBT dan 7 Sektor Penerimanya
Subsidi Gas Industri...
Subsidi Gas Industri Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Penetapan Harga Gas...
Penetapan Harga Gas Bumi Harus Mengakomodasi Kepentingan Semua Pihak
Industri Digerujuk Gas...
Industri Digerujuk Gas Murah, Negara Dapat Apa?
Harga Gas Murah Belum...
Harga Gas Murah Belum Terserap Maksimal, Menperin: Saya Juga Tak Mengerti
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
12 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
12 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved