Menyingkap Lebih Jauh Pelepasan Saham Freeport di BEI
A
A
A
JAKARTA - PT Freeport Indonesia menyingkap lebih jauh soal pelepasan saham (divestasi) yang kemungkinan akan dilakukan di pasar modal Tanah Air melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menyampaikan, pihaknya akan menuruti keinginan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengimbau porsi penyerapan saham diambil investor lokal. (Baca:OJK Setuju Freeport Catatkan Saham di BEI).
Hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida yang menganjurkan rencana divestasi saham melalui pasar modal Indonesia dengan porsi penyerapan saham harus banyak diambil alih investor lokal, bukan asing.
"Peraturannya soal divestasi belum ada tapi kita akan tetap mengikuti apa yang diatur oleh pemerintah. Ya itu (investor lokal yang diinginkan untuk menyerap saham) juga, ikut saja kita pokoknya," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Persetujuan pelepasan saham perusahaan tambang raksasa asal Negeri Paman Sam tersebut, harus tetap mendapatkan persetujuan dari induk usahanya di Amerika Serikat. (Baca: Direksi BEI Kunjungi Wall Street, Bahas Freeport?)
"Ya harus persetujuan semua, di sini dan induk usaha (di Amerika Serikat). Saya tidak tahu direksi BEI ke sana membahas Freeport atau tidak," jelas Riza.
Dia menambahkan, perusahaan memiliki dua pilihan untuk melakukan divestasi. Pertama, pelepasan saham kepada pemerintah pusat dengan menambah jumlah porsinya dari posisi saat ini 9,46%. Kedua, melalui pasar saham.
"Kita belum tahu pasti tambah jadi berapa nanti ke pemerintah pusat. Kalau menjadi 10,64% itu bagian dari perundingan kita dengan pemerintah. Keputusan nantinya akan berapa, belum ada," pungkas Riza.
Baca:
Freeport Pilih Divestasi lewat IPO
Pemerintah Diminta Tak Biarkan Freeport IPO
Kelangsungan Investasi Freeport Rp248 Triliun Bisa Lewat BEI
Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menyampaikan, pihaknya akan menuruti keinginan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengimbau porsi penyerapan saham diambil investor lokal. (Baca:OJK Setuju Freeport Catatkan Saham di BEI).
Hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida yang menganjurkan rencana divestasi saham melalui pasar modal Indonesia dengan porsi penyerapan saham harus banyak diambil alih investor lokal, bukan asing.
"Peraturannya soal divestasi belum ada tapi kita akan tetap mengikuti apa yang diatur oleh pemerintah. Ya itu (investor lokal yang diinginkan untuk menyerap saham) juga, ikut saja kita pokoknya," ujarnya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Rabu (14/10/2015).
Persetujuan pelepasan saham perusahaan tambang raksasa asal Negeri Paman Sam tersebut, harus tetap mendapatkan persetujuan dari induk usahanya di Amerika Serikat. (Baca: Direksi BEI Kunjungi Wall Street, Bahas Freeport?)
"Ya harus persetujuan semua, di sini dan induk usaha (di Amerika Serikat). Saya tidak tahu direksi BEI ke sana membahas Freeport atau tidak," jelas Riza.
Dia menambahkan, perusahaan memiliki dua pilihan untuk melakukan divestasi. Pertama, pelepasan saham kepada pemerintah pusat dengan menambah jumlah porsinya dari posisi saat ini 9,46%. Kedua, melalui pasar saham.
"Kita belum tahu pasti tambah jadi berapa nanti ke pemerintah pusat. Kalau menjadi 10,64% itu bagian dari perundingan kita dengan pemerintah. Keputusan nantinya akan berapa, belum ada," pungkas Riza.
Baca:
Freeport Pilih Divestasi lewat IPO
Pemerintah Diminta Tak Biarkan Freeport IPO
Kelangsungan Investasi Freeport Rp248 Triliun Bisa Lewat BEI
(izz)