DPR Naikkan Target Penerimaan Cukai Rokok 11,5%
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI menaikkan target cukai penerimaan hasil tembakau (HT) untuk tahun depan sebesar 11,5%. Target ini hasil perundingan Badan Anggaran DPR bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, angka 11,5% untuk target cukai hasil tembakau ini sedianya sempat dibahas dalam konsinyering antara Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI.
"Di sana dibahas mengenai kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau," kata dia seperti dalam rilis di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurutnya, angka 11,5% merupakan keputusan sangat realistis mengingat pertumbuhan alami, yakni kondisi ekonomi saat ini dan inflasi. Kenaikan 11,5% dengan perhitungan 12 bulan, bukan 14 bulan seperti yang diprotes beberapa asosiasi belakangan ini.
"Mengenai angka pastinya, kita tunggu hasil dari Komisi XI DPR yang akan membahas itu semua di minggu ini," tutupnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, angka 11,5% untuk target cukai hasil tembakau ini sedianya sempat dibahas dalam konsinyering antara Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI.
"Di sana dibahas mengenai kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau," kata dia seperti dalam rilis di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Menurutnya, angka 11,5% merupakan keputusan sangat realistis mengingat pertumbuhan alami, yakni kondisi ekonomi saat ini dan inflasi. Kenaikan 11,5% dengan perhitungan 12 bulan, bukan 14 bulan seperti yang diprotes beberapa asosiasi belakangan ini.
"Mengenai angka pastinya, kita tunggu hasil dari Komisi XI DPR yang akan membahas itu semua di minggu ini," tutupnya.
(izz)