BKPM: Paket Ekonomi IV Gairahkan Investasi Padat Karya
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani optimistis investasi sektor padat karya ke depan akan semakin meningkat seiring dikeluarkannya paket ekonomi jilid IV yang salah satunya pemberlakuan formula kenaikan upah buruh.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat memberikan kepastian bagi investor dalam menghitung komponen upah buruh di biaya produksi. Dia menuturkan, dalam komunikasinya dengan investor baik yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia maupun yang baru menyatakan minatnya untuk berinvestasi.
"Dalam berbagai pertemuan one on one, investor khususnya dari sektor padat karya selalu menyatakan concern-nya terhadap ketidakpastian formula kenaikan upah buruh di Indonesia," kata dia dalam rilisnya, Minggu (18/10/2015).
Hal ini cukup menyulitkan investor dalam memproyeksikan biaya investasi. Dengan kebijakan terbaru yang diumumkan pemerintah tentang pemberlakuan formula upah buruh selama lima tahun, tentu dapat menghilangkan keraguan untuk memutuskan berinvestasi di Indonesia.
Franky menambahkan, kebijakan pengupahan dalam paket ekonomi jilid IV memperkuat paket kebijakan sebelumnya yang juga memberikan kemudahan atau insentif bagi investasi sektor padat karya. (Baca: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi).
Dia merujuk pada paket jilid III yang memberikan kemudahan investor padat karya berupa diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam hingga pagi hari, yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah, serta penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.
"Selain investor existing yang sudah beroperasi, kebijakan diskon tarif listrik juga dapat menjadi daya tarik bagi investor padat karya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing kita dalam menarik investor padat karya, khususnya untuk bersaing dengan Vietnam. Seperti pernah kami sampaikan sebelumnya, pesaing terberat kita di ASEAN untuk menarik investasi padat karya adalah Vietnam," terang Franky.
Menurutnya, minat investasi sektor padat karya di Indonesia masih cukup tinggi. BKPM mencatat pengajuan izin prinsip di sektor padat karya sepanjang Januari-Juni 2015 naik 19,74% sebesar Rp 34,25 Triliun dibandingkan semester I/2014 sebesar Rp 28,6 Triliun.
Selain itu, BKPM juga telah mengidentifikasi adanya minat investasi di sektor padat karya sebesar USD0,96 miliar. Dari sisi laju realisasi, investasi sektor padat karya sepanjang Semester I/2015 belum
selevel dengan sektor prioritas BKPM lainnya, terutama infrastruktur serta pariwisata dan kawasan.
Data BKPM realisasi investasi sektor padat karya Semester I/2015 sebesar Rp28,57 triliun, turun 20% dibanding semester I/2014 sebesar Rp35,86 triliun.
Menurutnya, keputusan tersebut dapat memberikan kepastian bagi investor dalam menghitung komponen upah buruh di biaya produksi. Dia menuturkan, dalam komunikasinya dengan investor baik yang sudah menanamkan modalnya di Indonesia maupun yang baru menyatakan minatnya untuk berinvestasi.
"Dalam berbagai pertemuan one on one, investor khususnya dari sektor padat karya selalu menyatakan concern-nya terhadap ketidakpastian formula kenaikan upah buruh di Indonesia," kata dia dalam rilisnya, Minggu (18/10/2015).
Hal ini cukup menyulitkan investor dalam memproyeksikan biaya investasi. Dengan kebijakan terbaru yang diumumkan pemerintah tentang pemberlakuan formula upah buruh selama lima tahun, tentu dapat menghilangkan keraguan untuk memutuskan berinvestasi di Indonesia.
Franky menambahkan, kebijakan pengupahan dalam paket ekonomi jilid IV memperkuat paket kebijakan sebelumnya yang juga memberikan kemudahan atau insentif bagi investasi sektor padat karya. (Baca: Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi).
Dia merujuk pada paket jilid III yang memberikan kemudahan investor padat karya berupa diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik pada tengah malam hingga pagi hari, yaitu pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah, serta penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 40% dari tagihan listrik 6 atau 10 bulan pertama, dan melunasinya secara berangsur, khusus untuk industri padat karya serta industri berdaya saing lemah.
"Selain investor existing yang sudah beroperasi, kebijakan diskon tarif listrik juga dapat menjadi daya tarik bagi investor padat karya untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan terbaru yang dikeluarkan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing kita dalam menarik investor padat karya, khususnya untuk bersaing dengan Vietnam. Seperti pernah kami sampaikan sebelumnya, pesaing terberat kita di ASEAN untuk menarik investasi padat karya adalah Vietnam," terang Franky.
Menurutnya, minat investasi sektor padat karya di Indonesia masih cukup tinggi. BKPM mencatat pengajuan izin prinsip di sektor padat karya sepanjang Januari-Juni 2015 naik 19,74% sebesar Rp 34,25 Triliun dibandingkan semester I/2014 sebesar Rp 28,6 Triliun.
Selain itu, BKPM juga telah mengidentifikasi adanya minat investasi di sektor padat karya sebesar USD0,96 miliar. Dari sisi laju realisasi, investasi sektor padat karya sepanjang Semester I/2015 belum
selevel dengan sektor prioritas BKPM lainnya, terutama infrastruktur serta pariwisata dan kawasan.
Data BKPM realisasi investasi sektor padat karya Semester I/2015 sebesar Rp28,57 triliun, turun 20% dibanding semester I/2014 sebesar Rp35,86 triliun.
(izz)