Kebijakan Formulasi Upah Diminta Sejalan UU Ketenagakerjaan

Senin, 19 Oktober 2015 - 11:49 WIB
Kebijakan Formulasi Upah Diminta Sejalan UU Ketenagakerjaan
Kebijakan Formulasi Upah Diminta Sejalan UU Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah untuk mengkaji lebih dalam terkait kebijakan formulasi sistem pengupahan di Indonesia. Regulasi ini sedianya harus sejalan dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Dia mengatakan, kebijakan yang menyangkut pengupahan ini harus hati-hati karena sangat strategis dan sensitif lantaran menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja dalam jumlah besar.

"Jangan sampai ada celah untuk dipermasalahkan yang bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Dia mencontohkan, dalam pasal 89 ayat 3 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Menurut dia, dengan kebijakan yang baru ini tidak dibutuhkan lagi Rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

"Nah, ini contoh kecil, yang nantinya dapat dipermasalahkan karena dalam kebijakan ini tidak jelas apa yang menjadi tugas dan fungsi Dewan Pengupahan," tutur dia.

Kendati saat ini pihaknya belum menerima peraturan pemerintah (PP) yang baru tentang pengupahan, namun dia berharap agar pemerintah tidak bertentangan dengan UU yang ada dalam mengeluarkan regulasi, termasuk soal pengupahan.

"Yang kita harapkan adalah agar pemerintah dalam mengeluarkan regulasi jangan sampai bertentangan dengan UU yang ada yang nantinya dapat dipermasalahkan dan diperdebatkan yang menyita waktu yang berkepanjangan dan tidak produktif," harap Sarman.

Sekadar diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah melaksanakan sidang yang menetapkan angka KHL dari survey sebanyak 4 kali sesuai keputusan bersama. Survey dilakukan pada Juni, Agustus, September dan Oktober.

Angka KHL yang diditetapkan sebagai beriku, Juni sebesar Rp2.766.663, Agustus Rp2.794.218, Setember Rp2.799.870 dan Oktober Rp2,87 juta.

Setelah ditetapkan KHL maka tahap beriukutnya akan ada sidang untuk menetapkan KHL tahunan sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2016.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, UMP ditetapkan setiap 1 November setiap tahun. Dengan demikian, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan menjadwalkan sidang bulan ini juga untuk menetapkan UMP 2016.

Namun pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah apakah akan memakai kebijakan yang baru atau yang sudah berproses.

"Dewan Pengupahan jangan dijadikan pada posisi yang sulit menghadapi aksi demo setiap tahun dalam menetapkan UMP akibar regulasi yang tidak tegas dan jelas," tandasnya.

Baca:

Kadin: Formulasi Sistem Pengupahan Lebih Terprediksi

Formula Upah Buruh Berpotensi Jadi Bumerang
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6631 seconds (0.1#10.140)