Kebijakan Formulasi Upah Diminta Sejalan UU Ketenagakerjaan

Senin, 19 Oktober 2015 - 11:49 WIB
Kebijakan Formulasi...
Kebijakan Formulasi Upah Diminta Sejalan UU Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah untuk mengkaji lebih dalam terkait kebijakan formulasi sistem pengupahan di Indonesia. Regulasi ini sedianya harus sejalan dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Dia mengatakan, kebijakan yang menyangkut pengupahan ini harus hati-hati karena sangat strategis dan sensitif lantaran menyangkut kepentingan pengusaha dan pekerja dalam jumlah besar.

"Jangan sampai ada celah untuk dipermasalahkan yang bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya dalam rilis yang diterima Sindonews di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Dia mencontohkan, dalam pasal 89 ayat 3 UU Ketenagakerjaan menyebutkan, Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.
Menurut dia, dengan kebijakan yang baru ini tidak dibutuhkan lagi Rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

"Nah, ini contoh kecil, yang nantinya dapat dipermasalahkan karena dalam kebijakan ini tidak jelas apa yang menjadi tugas dan fungsi Dewan Pengupahan," tutur dia.

Kendati saat ini pihaknya belum menerima peraturan pemerintah (PP) yang baru tentang pengupahan, namun dia berharap agar pemerintah tidak bertentangan dengan UU yang ada dalam mengeluarkan regulasi, termasuk soal pengupahan.

"Yang kita harapkan adalah agar pemerintah dalam mengeluarkan regulasi jangan sampai bertentangan dengan UU yang ada yang nantinya dapat dipermasalahkan dan diperdebatkan yang menyita waktu yang berkepanjangan dan tidak produktif," harap Sarman.

Sekadar diketahui, Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah melaksanakan sidang yang menetapkan angka KHL dari survey sebanyak 4 kali sesuai keputusan bersama. Survey dilakukan pada Juni, Agustus, September dan Oktober.

Angka KHL yang diditetapkan sebagai beriku, Juni sebesar Rp2.766.663, Agustus Rp2.794.218, Setember Rp2.799.870 dan Oktober Rp2,87 juta.

Setelah ditetapkan KHL maka tahap beriukutnya akan ada sidang untuk menetapkan KHL tahunan sebagai dasar untuk menetapkan UMP 2016.

Sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja, UMP ditetapkan setiap 1 November setiap tahun. Dengan demikian, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan menjadwalkan sidang bulan ini juga untuk menetapkan UMP 2016.

Namun pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah apakah akan memakai kebijakan yang baru atau yang sudah berproses.

"Dewan Pengupahan jangan dijadikan pada posisi yang sulit menghadapi aksi demo setiap tahun dalam menetapkan UMP akibar regulasi yang tidak tegas dan jelas," tandasnya.

Baca:

Kadin: Formulasi Sistem Pengupahan Lebih Terprediksi

Formula Upah Buruh Berpotensi Jadi Bumerang
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Ini 6 Negara dengan...
Ini 6 Negara dengan Gaji Buruh Tertinggi di Dunia
BPS: Upah Nominal Buruh...
BPS: Upah Nominal Buruh Tani Meningkat 0,15%
Buruh Minta UMP 2022...
Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Sempat Alot, Upah Buruh...
Sempat Alot, Upah Buruh di Karawang Diusulkan Naik Jadi Rp5.797.000
Buruh Jawa Barat Tuntut...
Buruh Jawa Barat Tuntut Kenaikan Upah 8% pada 2021
Berita Terkini
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
21 menit yang lalu
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
45 menit yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
2 jam yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
2 jam yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
2 jam yang lalu
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved