Investor Jepang Paling Aktif Gali Informasi Izin Investasi 3 Jam
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, meski baru akan diluncurkan pada 26 Oktober 2015, antusiasme investor Jepang terhadap izin investasi 3 jam sangat besar.
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, investor Jepang tergolong paling aktif menanyakan mengenai perbaikan layanan investasi terbaru yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Jadi, saat ini kami telah menerima banyak inquiries terkait izin investasi 3 jam dari investor asing. Yang paling banyak dari Jepang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2015).
Menurut Franky, investor Jepang yang menanyakan mayoritas merespons positif langkah pemerintah untuk menyederhanakan perizinan investasi tersebut.
Dia mengungkapkan, sebagian besar adalah investor baru, beberapa di antara adalah investor existing.
Investor Jepang tersebut menanyakan bagaimana persyaratan dan mekanisme izin investasi 3 jam. BKPM telah menetapkan SOP izin investasi 3 jam yang berisikan persyaratan yang harus dipenuhi investor untuk mendapatkan layanan investasi kilat tersebut.
Pertama, investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksi. Kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.
Selain investor Jepang, beberapa perusahaan PMDN juga aktif menanyakan layanan izin investasi 3 jam tersebut.
“Jadi layanan izin investasi 3 jam dan layanan pengajuan izin prinsip secara online merupakan dua terobosan BKPM yang diharapkan dapat membantu investor asing dan domestik merealisasikan minatnya berinvestasi di Indonesia,” papar Franky.
BKPM telah menetapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi 3 jam. Tahap pertama perumusan dan penerbitan dasar hukum. Tahap kedua pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana. Tahap ketiga seleksi administrasi dan wawancara notaris. Tahap keempat pendataan notaris oleh Kepala BKPM. Tahap kelima, persiapan akhir untuk peluncuran layanan izin investasi 3 Jam yang akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2015.
BKPM mencatat, sepanjang 2010 hingga semester I 2015, realisasi investasi Jepang di Indonesia mencapai USD3,68 mliar, nomor dua terbesar setelah Singapura.
Dalam lima tahun terakhir, investasi Jepang di Indonesia direalisasikan dalam industri alat angkutan dan transportasi lainnya (53%); industri logam, mesin dan elektronik (17%); industri kimia dan farmasi (7%); serta industri makanan dan tekstil(masing-masing 4%).
Realisasi investasi Jepang untuk semester I 2015 Rp 19,72 triliun, meningkat jika dibandingkan dengan realisasi investasi pada semester I 2014 sebesar Rp16,19 triliun.
"Layanan izin investasi 3 jam merupakan bagian dari paket ekonomi jilid II yang diumumkan pemerintah 29 September yang lalu," ujar Franky.
Peluncuran izin investasi 3 jam ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya pemerintah menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Baca juga:
BKPM Gerilya Cari Notaris untuk Perizinan Tiga Jam
Tiga Cara BKPM Penuhi Target Investasi Rp520 Triliun
BKPM: 100 Proyek Investasi Baru Butuh 43.000 Tenaga Kerja
Menurut Kepala BKPM Franky Sibarani, investor Jepang tergolong paling aktif menanyakan mengenai perbaikan layanan investasi terbaru yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
“Jadi, saat ini kami telah menerima banyak inquiries terkait izin investasi 3 jam dari investor asing. Yang paling banyak dari Jepang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2015).
Menurut Franky, investor Jepang yang menanyakan mayoritas merespons positif langkah pemerintah untuk menyederhanakan perizinan investasi tersebut.
Dia mengungkapkan, sebagian besar adalah investor baru, beberapa di antara adalah investor existing.
Investor Jepang tersebut menanyakan bagaimana persyaratan dan mekanisme izin investasi 3 jam. BKPM telah menetapkan SOP izin investasi 3 jam yang berisikan persyaratan yang harus dipenuhi investor untuk mendapatkan layanan investasi kilat tersebut.
Pertama, investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksi. Kemudian untuk proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang.
Selain investor Jepang, beberapa perusahaan PMDN juga aktif menanyakan layanan izin investasi 3 jam tersebut.
“Jadi layanan izin investasi 3 jam dan layanan pengajuan izin prinsip secara online merupakan dua terobosan BKPM yang diharapkan dapat membantu investor asing dan domestik merealisasikan minatnya berinvestasi di Indonesia,” papar Franky.
BKPM telah menetapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi 3 jam. Tahap pertama perumusan dan penerbitan dasar hukum. Tahap kedua pengumuman rekrutmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana. Tahap ketiga seleksi administrasi dan wawancara notaris. Tahap keempat pendataan notaris oleh Kepala BKPM. Tahap kelima, persiapan akhir untuk peluncuran layanan izin investasi 3 Jam yang akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2015.
BKPM mencatat, sepanjang 2010 hingga semester I 2015, realisasi investasi Jepang di Indonesia mencapai USD3,68 mliar, nomor dua terbesar setelah Singapura.
Dalam lima tahun terakhir, investasi Jepang di Indonesia direalisasikan dalam industri alat angkutan dan transportasi lainnya (53%); industri logam, mesin dan elektronik (17%); industri kimia dan farmasi (7%); serta industri makanan dan tekstil(masing-masing 4%).
Realisasi investasi Jepang untuk semester I 2015 Rp 19,72 triliun, meningkat jika dibandingkan dengan realisasi investasi pada semester I 2014 sebesar Rp16,19 triliun.
"Layanan izin investasi 3 jam merupakan bagian dari paket ekonomi jilid II yang diumumkan pemerintah 29 September yang lalu," ujar Franky.
Peluncuran izin investasi 3 jam ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya pemerintah menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Baca juga:
BKPM Gerilya Cari Notaris untuk Perizinan Tiga Jam
Tiga Cara BKPM Penuhi Target Investasi Rp520 Triliun
BKPM: 100 Proyek Investasi Baru Butuh 43.000 Tenaga Kerja
(dmd)