BKPM Kaji 28 Poin Masukan DNI

Selasa, 20 Oktober 2015 - 02:29 WIB
BKPM Kaji 28 Poin Masukan DNI
BKPM Kaji 28 Poin Masukan DNI
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan koordinasi terkait rencana review Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diharapkan dapat segera diselesaikan enam bulan ke depan. Hingga saat ini tercatat 28 poin masukan tahap awal dari stakeholder.

“Ada beberapa masukan baik itu dari kementerian teknis, asosiasi pengusaha maupun calon investor potensial yang ingin masuk ke bidang usaha tertentu. Sejak kick off Jumat lalu, telah masuk 28 poin dari berbagai sektor yang telah masuk yang nantinya akan dibahas secara lebih mendalam dengan kementerian teknis terkait,” ujar Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran persnya, Senin (19/10/2015).

Dia menjelaskan, dari 28 poin yang masuk, beberapa pembahasan menyentuh sektor utama di antaranya, perdagangan, kelautan dan perikanan, kebudayaan, perkebunan, perhubungan, perindustrian, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, serta energi dan sumber daya mineral.

“Dari masukan-masukan tersebut 16 poin lebih terbuka untuk investor asing, 12 poin lainnya dapat dibaca lebih restriktif, namun semangatnya adalah lebih memberikan kepastian kepada investor yang ingin masuk sektor tersebut,” terangnya.

Franky menambahkan posisi BKPM dalam pembahasan DNI ini adalah pada fungsi koordinasi, memfasilitasi seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam pembahasan hingga nantinya diambil kebijakan DNI.

Beberapa alasan dilakukan review DNI salah satunya adalah terkait adanya bidang usaha yang diatur oleh lebih dari satu Kementerian/Lembaga sehingga cukup membingungkan dalam implementasinya, atau bidang usaha yang pelaksanaannya di bawah satu Kementerian pengaturannya ada di Kementerian lain. "Hal-hal ini yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha,” ucapnya.

Faktor lain yang juga menjadi dasar pembahasan DNI adalah terkait dengan fokus pengembangan investasi, sehingga perubahan yang dilakukan menggambarkan visi pemerintah terhadap pengembangan investasi di sektor usaha tersebut.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6397 seconds (0.1#10.140)