Kadin Gelar Munas VII Tetapkan Dewan Pengurus 2015-2020
A
A
A
JAKARTA - Setelah lima tahun masa bakti kepengurusan periode 2010-2015, Kadin Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) VII di Trans Hotel, Bandung, pada 22-24 November 2015. Tema Munas ini adalah “Memperkuat Daya Saing Ekonomi Nasional dan Daerah melalui Pembangunan Industri yang Kuat, Inovatif dan Berkelanjutan”.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto mengemukakan, tujuan diselenggarakannya Munas VII Kadin adalah menetapkan keputusan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya, terutama tentang iklim dunia usaha.
“Kita akan menetapkan Kebijakan Umum dan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Kebijakan dan Program Organisasi Tingkat Nasional untuk periode 2015-2020. Selain itu, Munas VII Kadin juga mengagendakan penetapan Dewan Pengurus Kadin Indonesia periode 2015-2020, yang dilakukan melalui sistem pemilihan ketua umum,” ujar Suryo dalam siaran persnya, Rabu (21/10/2015).
Dia mengatakan, dasar penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin VII adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin, khususnya Pasal 10 serta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, khususnya AD Pasal 17 dan ART Pasal 22.
Suryo menjelaskan lebih jauh bahwa untuk memberi masukan kepada Musyawarah Nasional (Munas) VII Kadin, akan dilaksanakan pembekalan dan dialog dengan pejabat pemerintah terkait guna memberikan gambaran akan kondisi objektif ekonomi bangsa dan kebijakan yang diambil. Kegiatan ini akan melibatkan narasumber dari menteri Kabinet Kerja, Dewan Pengurus Kadin, serta asosiasi-asosiasi bisnis. Munas VII Kadin direncanakan pula akan dibuka Presiden RI Joko Widodo.
Sedikitnya 2.000 orang yang terdiri dari peserta dan peninjau akan hadir dalam Munas VII Kadin ini. Peserta Munas terdiri dari Anggota Kadin, Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi, Utusan Anggota Kadin, Asosiasi anggota luar biasa Kadin, Dewan Penasehat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi serta Dewan Pengurus Lengkap (DPL) Kadin Indonesia yang terdiri atas Dewan Pengurus Kadin Indonesia, yaitu ketua umum, para wakil ketua umum dan para ketua komite tetap ditambah dengan para Wakil Ketua Komite Tetap dan Ketua Badan-badan Lembaga-lembaga internal Kadin Indonesia, seperti komite-komite luar negeri (bilateral, multilateral), komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan, berjumlah seluruhnya sebanyak 1.700 orang. Selain peserta, Munas VII Kadin juga akan dihadiri peninjau yang jumlahnya sekitar 600 orang.
Setiap peserta dan penijau yang akan menghadiri dan mengikuti Munas VII Kadin wajib mendaftarkan diri dengan ketentuan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, jelas dan benar dilampiri foto copy Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin, pas foto 3x4 berwarna (untuk ID Card), surat mandat beserta persyaratan lain yang diserahkan kepada Panitia Munas VII Kadin.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto mengemukakan, tujuan diselenggarakannya Munas VII Kadin adalah menetapkan keputusan keputusan untuk menyelesaikan permasalahan organisasi dan masalah-masalah penting lainnya, terutama tentang iklim dunia usaha.
“Kita akan menetapkan Kebijakan Umum dan Program Umum Organisasi sebagai Garis Besar Kebijakan dan Program Organisasi Tingkat Nasional untuk periode 2015-2020. Selain itu, Munas VII Kadin juga mengagendakan penetapan Dewan Pengurus Kadin Indonesia periode 2015-2020, yang dilakukan melalui sistem pemilihan ketua umum,” ujar Suryo dalam siaran persnya, Rabu (21/10/2015).
Dia mengatakan, dasar penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin VII adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin, khususnya Pasal 10 serta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kadin, khususnya AD Pasal 17 dan ART Pasal 22.
Suryo menjelaskan lebih jauh bahwa untuk memberi masukan kepada Musyawarah Nasional (Munas) VII Kadin, akan dilaksanakan pembekalan dan dialog dengan pejabat pemerintah terkait guna memberikan gambaran akan kondisi objektif ekonomi bangsa dan kebijakan yang diambil. Kegiatan ini akan melibatkan narasumber dari menteri Kabinet Kerja, Dewan Pengurus Kadin, serta asosiasi-asosiasi bisnis. Munas VII Kadin direncanakan pula akan dibuka Presiden RI Joko Widodo.
Sedikitnya 2.000 orang yang terdiri dari peserta dan peninjau akan hadir dalam Munas VII Kadin ini. Peserta Munas terdiri dari Anggota Kadin, Para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi, Utusan Anggota Kadin, Asosiasi anggota luar biasa Kadin, Dewan Penasehat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi serta Dewan Pengurus Lengkap (DPL) Kadin Indonesia yang terdiri atas Dewan Pengurus Kadin Indonesia, yaitu ketua umum, para wakil ketua umum dan para ketua komite tetap ditambah dengan para Wakil Ketua Komite Tetap dan Ketua Badan-badan Lembaga-lembaga internal Kadin Indonesia, seperti komite-komite luar negeri (bilateral, multilateral), komite-komite khusus/teknis, lembaga-lembaga, badan-badan dan yayasan, berjumlah seluruhnya sebanyak 1.700 orang. Selain peserta, Munas VII Kadin juga akan dihadiri peninjau yang jumlahnya sekitar 600 orang.
Setiap peserta dan penijau yang akan menghadiri dan mengikuti Munas VII Kadin wajib mendaftarkan diri dengan ketentuan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, jelas dan benar dilampiri foto copy Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin, pas foto 3x4 berwarna (untuk ID Card), surat mandat beserta persyaratan lain yang diserahkan kepada Panitia Munas VII Kadin.
(dmd)