Kenaikan Tarif Tol Tunggu Surat Edaran Pemerintah

Rabu, 28 Oktober 2015 - 08:01 WIB
Kenaikan Tarif Tol Tunggu Surat Edaran Pemerintah
Kenaikan Tarif Tol Tunggu Surat Edaran Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pengelola jalan tol di Makassar, Sulawesi Selatan, PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) masih menunggu surat edaran kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali yang jatuh tempo pada awal Novemeber 2015.

Deputy Managing Director PT Bosowa Marga Nusantara, Ismail Malliungan mengatakan, kenaikan tarif tol secara nasional diberlakukan setiap dua tahun sekali di awal November 2015, namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran instruksi kenaikan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR).

"Kanaikan tarif berlaku setiap dua tahun dan jatuh tempo pada awal November, namun hingga saat ini kami belum terima surat dari kementerian PU," ujarnya, Selasa (28/10/2015).

Menurut Ismail, pihaknya telah dievaluasi oleh Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) untuk pemenuhan standar pelayanan minimun sebagai salah satu syarat menaikkan tarif tol.

"Perusahaan telah melakukan perbaikan jalan di semua ruas tol yang kami kelola dan sudah melaksanakan Standar Pelayanan Minimum (SPM), di antaranya standar pelayanan, kondisi jalan, penyiapan mobil derek, ambulan dan sebagainya, semua telah terpenuhi. Dari hasil SPM oleh BPJT kita tercapai dan memenuhi semua apa yang ditentukan BPJT dalam ketentuan tersebut,” ungkapnya.

Dia menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan mobil derek gratis bagi pengguna jalan tol yang mobilnya mogok di jalan, juga ada patroli lalu lintas dari kepolisian yang lalu lalang setiap saat untuk menjaga keamanan.

Hal senada disampaikan Kepala Jalan Tol Seksi IV, Anwar Toha. Dia mengakui kenaikan tarif tol secara serentak termasuk Makassar pada November. Namun, hingga saat ini belum ada informasi dari Kementerian PURR terkait kenaikannya.

"Meskipun telah diketahui kenaikannya setiap dua tahun sekali, namun perlu disosialisasikan kepada masyarakat terkait kenaikannya," tegas Toha.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6250 seconds (0.1#10.140)