Tax Amnesty Berpotensi Turunkan Kepatuhan Pajak

Rabu, 28 Oktober 2015 - 15:12 WIB
Tax Amnesty Berpotensi Turunkan Kepatuhan Pajak
Tax Amnesty Berpotensi Turunkan Kepatuhan Pajak
A A A
JAKARTA - Peneliti Prakarsa Ah Maftuch mengatakan, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang sedang dibahas pemerintahan bersama DPR, bisa menurunkan tingkat kepatuhan pajak.

Pasalnya, kebijakan ini akan mengakibatkan orang-orang yang selama ini taat pajak menjadi menyepelekan dan tidak membayar pajak, karena bisa mendapatkan pengampunan pajak.

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan sedang membahas RUU pengampunan pajak dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Namun, hingga pekan lalu Baleg menyatakan belum melakukan perundingan lagi dengan kemenkeu terkait kelanjutan pembahasan RUU tersebut.

"Kami tidak setuju jika pengampunan pajak dilakukan. ‎Karena ini bisa berakibat kepatuhan mereka yang selama ini patuh membayar pajak, bisa enggak patuh atau turun. Kita sebagai orang yang patuh bisa enggak patuh, karena mereka bisa berpikir begini 'ah enggak usah patuh bayar pajak, nanti kan kita diampuni'. Artinya ini berbahaya dalam rangka penerimaan pajak kita," jelasnya di Jakarta, Rabu (28/10/2015).

Bahkan, kata dia, di negara-negara berkembang lainnya yang menerapkan kebijakan ini tidak terlalu berhasil diterapkan meski tren yang dilakukan saat ini adalah rezim insentif, pengampunan, dan amnesty.

Keuntungannya untuk Indonesia, kata Maftuch, akan terjadi di awal saja karena negara akan mendapat capaian pajak yang besar lantaran masuknya capital inflow ke kas negara, namun tidak berlangsung lama.

"Ini berbahaya karena di awal mungkin kita akan kemasukan capital inflow besar, tapi ini hanya sesaat. Jangka menengah sampai panjang itu enggak bisa kita terapkan karena bakal adanya ketidakpatuhan tadi," tandas dia.

Baca Juga:

DPR Kritik Tax Amnesty Masuk RAPBN 2016

Pemerintah Dinilai Selundupkan Tax Amnesty ke RAPBN 2016
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7867 seconds (0.1#10.140)