KPPU Terima 29 Notifikasi hingga Oktober

Kamis, 29 Oktober 2015 - 13:28 WIB
KPPU Terima 29 Notifikasi...
KPPU Terima 29 Notifikasi hingga Oktober
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat sejak Januari-Oktober 2015 telah menerima 29 notifikasi. KPPU memang mendapatkan amanah untuk mengawasi aktivitas merger melalui mekanisme notifikasi.

Seperti dikutip dari rilis KPPU yang diterima Sindonews, Kamis (29/10/2015), komposisi dari 29 notifikasi tersebut, pertama sektor keuangan sebanyak 6 notifikasi. Kedua, sektor perkebunan dan pertanian 8 notifikasi.

Ketiga, sektor pengolahan sebanyak 4 notifikasi. Keempat, sektor pertambangan dan migas 4 notifikasi, lalu kelima sektor telekomunikasi sebanyak 4 notifikasi. Keenam, sektor konstruksi dan properti sebanyak 2 notifikasi, dan terakhir jasa lainnya sebanyak 1 notifikasi.

Dari data tersebut, jumlah terbesar notifikasi ada di sektor perkebunan dan pertanian. Yang menarik adalah perusahaan yang melakukan notifikasi ke KPPU tersebut bidang perkebunan sawit.

Dengan kecendurungan turunnya harga crude palm oil (CPO) tetap membuat para pelaku usaha di bidang perkebunan sawit optimistis permintaan minyak goreng akan terus naik.

Salah satu penyebabnya, dengan terus naiknya jumlah populasi penduduk yang terus meningkat di Indonesia sehingga diprediksi permintaan minyak goreng akan terus naik.

Melihat pentingnya peran KPPU dalam tugasnya menilai aktivitas merger tersebut, maka dalam amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang saat ini sedang dalam proses di DPR, KPPU mengusulkan beberapa perubahan.

Pertama, sistem notifikasi yang saat ini merupkan post notification akan diubah menjadi pre notification. Kedua, pengaturan pengambilalihan aset dan pembentukan joint venture. Ketiga, perubahan ketentuan batasan nilai (threshold), dan terakhir pendapat KPPU dituangkan dalam bentuk putusan agar memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan upaya hukum.

Persaingan usaha yang sehat memang tidak bisa lepas dari pembahasan mengenai isu merger, baik berbentuk penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, maupun pengambilalihan saham perusahaan.

Hal tersebut dikarenakan aksi korporasi dimaksud dapat memengaruhi tingkat persaingan dalam suatu pasar. Selain itu, merger juga dapat menjadi alat sah dan legal bagi pelaku usaha untuk menyingkirkan pesaingnya dan/atau mengurangi persaingan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0951 seconds (0.1#10.140)