Penasihat Hukum Rizal Tuding Pelindo II Langgar Aturan

Jum'at, 30 Oktober 2015 - 14:30 WIB
Penasihat Hukum Rizal Tuding Pelindo II Langgar Aturan
Penasihat Hukum Rizal Tuding Pelindo II Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Penasihat hukum Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Otto hasibuan tuding Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II RJ Lino melakukan beberapa pelanggaran terkait perpanjangan perjanjian sebelum jangka waktu berakhir dan melanggar Pasal 27 Permen BUMN No 6/2011.

Menurutnya, perjanjian semestinya berakhir pada 27 Maret 2019, namun dalam kenyataannya diperpanjang pada 2014.

Dia juga mengatakan, perpanjangan tersebut dianggap melanggar UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Alasannya, perpanjangan dilakukan tanpa perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator.

"Pelanggaran ketiga, saudara Lino tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi tersebut," jelas Otto dalam rilianya yang diterima Sindonews, Jumat (30/10/2015).

Sementara itu, RJ Lino pernah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan legal opinion dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengenai perpanjangan konsensi Hutchison Port Holdings (HPH), perusahaan asal Hong Kong, tidak menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6357 seconds (0.1#10.140)