Tiga Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid VI

Kamis, 05 November 2015 - 17:27 WIB
Tiga Paket Kebijakan...
Tiga Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid VI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis paket kebijakan ekonomi guna memberikan kemudahan bagi dunia usaha serta menciptakan lapangan kerja yang semakin luas bagi masyarakat Indonesia. Paket kebijakan ini bertajuk paket kebijakan ekonomi jilid VI.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, paket yang pertama mengenai upaya dalam rangka menggerakkan perekonomian di wilayah pinggiran, melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Secara sederhananya, melalui paket ini ada beberapa kawasan di daerah itu ditetapkan menjadi KEK," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Tujuan utamanya, sambung Darmin, mengelola sumber daya yang ada di wilayah KEK tersebut dan sekitarnya. "Walaupun kegiatan itu yang tidak termasuk sumber daya utama di daerah itu, tetap diberikan perhatian walaupun fasilitasnya lebih rendah," imbuh dia.

Baca:

Ini Tiga Paket Kebijakan Ekonomi September I Jokowi
Ini Isi Paket Kebijakan Ekonomi September II Jokowi
Ini Isi Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid III


Menurutnya, ada delapan kawasan ekonomi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan. Delapan kawasan tersebut antara lain:

1. KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
2. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
3. KEK Palu, Kota Palu, Sulawesi Tengah
4. KEK Morotai, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara
5. KEK Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan
6. KEK Tanjung Lesung, Kabupaten Pandeglang, Banten
7. KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat
8. KEK Belitung, Kota Belitung, Sulawesi Utara.

"Dari delapan kawasan itu, dua di antaranya pengoperasiannya sudah dicanangkan Presiden Jokowi pada 2015. Sudah beberapa bulan lalu, tetapi yang namanya fasilitas yang diberikan baru tuntas pembahasannya sekarang ini," jelas dia.

Paket kedua, lanjut Darmin, terkait penyediaan sumber daya air menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

"Putusan MK itu selain menyatakan UU lama Nomor 11 tahun 1974 menjadi berlaku, itu ada sejumlah prinsip. Ada enam prinsip yang ditetapkan MK," ungkapnya.

Baca:

Ini Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV Jokowi
Ini Dua Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Di pihak lain, pemerintah sudah memberikan sejumlah izin kepada dunia usaha untuk mengolah dan menggunakan air, yang berupa penyediaan air bersih dan untuk minuman lainnya.

"PP ini menetapkan bagi perusahaan yang sudah mendapat izin selama ini, itu tetap berlaku izinnya sampai habis. Atau kalau UU baru nanti dibuat, itu mengatur lain. Akan mengikuti UU yang baru tersebut," jelas dia.

Paket kebijakan ketiga, mengenai penyederhanaan perizinan di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) khususnya untuk impor obat atau bahan baku obat, serta makanan.

Dalam paket ini, pengurusan perizinan impor obat menjadi lebih sederhana dan diperkirakan prosesnya hanya memakan waktu satu jam. Pasalnya, proses pengurusan izin 100% online dan tanpa kertas.

"Setelah dilakukan perbaikan, dan menurut saya ini sudah optimum. Karena dengan 100% paperless, tidak ada tandatangan kertas, hanya tandatangan elektronik. Itu proses pengimporan bahan baku obat kurang dari satu jam," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3397 seconds (0.1#10.140)