KPPU Awasi Potensi Kenaikan Harga Beras

Kamis, 12 November 2015 - 00:41 WIB
KPPU Awasi Potensi Kenaikan...
KPPU Awasi Potensi Kenaikan Harga Beras
A A A
JAKARTA - Hampir setiap tahun Indonesia mengalami permasalahan pangan, mulai dari hulu sampai dengan hilir, yang ujung-ujungnya terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.

Hal ini yang mendasari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadikan sektor pangan menjadi salah satu dari lima sektor prioritas yang secara spesifik diawasi ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 1999.

Dalam siaran persnya kepada Sindonews, Rabu (11/11/2015), KPPU memaparkan, salah satu komoditas yang saat ini tengah disoroti adalah beras. Meski pemerintah menyakini hingga akhir 2015 stok beras untuk kepentingan komersil dan beras miskin (raskin) masih mencukupi, namun kekhawatiran naiknya harga beras pada awal 2016 tak terhindarkan.

"Terlepas dari berbagai analisa teknis (misal stok, perubahan iklim ekstrem/el nino) mengenai potensi penyebab kenaikan beras, KPPU mencatat terdapat permasalahan mendasar yang selama ini belum ditangani secara optimal dan komprehensif," catat KPPU.

Dalam perspektif persaingan usaha yang sehat, KPPU secara umum melihat bahwa struktur industri beras relatif kompetitif. Interaksi di pasar cukup dinamis di mana kekosongan pasokan di wilayah tertentu akan segera diisi oleh wilayah lain.

KPPU menyebutkan bila dicermati business process dari produksi sampai di konsumen, meliputi produsen/petani (kompetitif), pengumpul (imperfect competition), penggilingan (imperfect competition), pedagang besar (imperfect competition), dan pedagang pengecer (monopolistic competition).

Dalam hal ini, terdapat perkembangan yang cukup mengkhawatirkan. Para pelaku usaha besar diduga mulai masuk ke dalam industri beras dengan mengembangkan industri berskala besar.

KPPU menduga pelaku usaha industri besar telah menguasai pembelian dari petani, mengolahnya dan mendistribusikan ke konsumen dengan brand tertentu.

Kondisi ini pelan tapi pasti berpotensi mengubah struktur yang tadinya kompetitif dan dinamis menjadi lebih rigid karena pasar menjadi oligopoli. Penyalahgunaan oligopoli dalam bentuk kelangkaan dan harga tinggi berpotensi terjadi.

Guna mengantisipasi hal tersebut KPPU telah menyiapkan langkah-langkah strategis berupa kebijakan, tindakan dan menurunkan tim yang akan terjun langsung ke lapangan.

KPPU juga akan menggunakan instrument UU No 5 Tahun 1999 semaksimal mungkin, menyangkut persaingan usaha yang sehat, mencegah terjadinya kartel dan potensi permainan harga.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7705 seconds (0.1#10.140)