Industri Berorientasi Ekspor Diusulkan Terbuka

Minggu, 15 November 2015 - 11:22 WIB
Industri Berorientasi Ekspor Diusulkan Terbuka
Industri Berorientasi Ekspor Diusulkan Terbuka
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mewacanakan pengaturan yang lebih jelas terkait sektor usaha yang boleh dimasuki investor asing maupun yang dinyatakan tertutup.

Dia mengusulkan sektor industri dan jasa yang berorientasi ekspor dapat terbuka bagi investor asing. Sementara, untuk sektor terkait perdagangan dan distribusi perlu diatur.

Usulan tersebut mengacu kepada visi untuk menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dalam mendukung transformasi ekonomi berbasis konsumsi menjadi ekonomi berbasis produksi yang dicanangkan pemerintah.

"Panduan investasi yang jelas diperlukan untuk meningkatkan daya saing dalam menarik investasi asing. Negara-negara tetangga pesaing kita juga menyusun panduan investasi untuk menarik investor asing. Termasuk Myanmar yang membuka seluruh sektor usaha, kecuali terkait distribusi, termasuk juga Vietnam. Kedua negara ini perkembangan investasi asingnya cukup pesat," ujar dia dalam rilisnya, Minggu (15/11/2015).

Berdasarkan data Financial Times, Vietnam dan Myanmar pesaing berat Indonesia dalam menarik arus investasi yang masuk ke ASEAN. Menurut data tersebut arus investasi asing yang masuk ke Indonesia sepanjang Januari-September 2015 sebesar USD15,47 miliar atau 26% arus investasi yang masuk ke ASEAN.

Sementara, arus investasi yang masuk ke Vietnam sebesar USD11,61 miliar atau 19%, dan arus investasi yang masuk ke Myanmar sebesar USD8,96 miliar atau 15%.

Dia mengingatkan bahwa sektor bisnis berkembang pesat melalui kreativitas pelaku usaha. Banyak sektor bisnis baru yang bermunculan, bahkan tidak pernah dibayangkan sebelumnya, sehingga perlu adanya payung dan kepastian hukum.

Franky mencontohkan beberapa sektor usaha yang perlu diatur panduannya seperti bisnis pemakaman, kemudian senior living (fasilitas akomodasi untuk warga lansia yang menghabiskan pensiunnya).

"Belum ada panduan jelas pengaturan investasi di kedua sektor tersebut. Padahal minat investasinya sudah tumbuh. Dalam bidang usaha senior living misalnya, BKPM mencatat terdapat investor dari Jepang yang telah berminat menanamkan modal sebesar USD40 juta dan dari Australia dengan minat investasi mencapai USD26 juta," papar Franky.

Saat ini BKPM dan kementerian/lembaga (K/L) melakukan pembahasan tentang panduan investasi sebagai revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang daftar bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.

BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Menurutnya, 454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, komunikasi dan informatika 8 usulan.

Kemudian, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

"BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016," tutup Franky.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4628 seconds (0.1#10.140)