DPR: Pengampunan Pajak Sulit Diterapkan

Rabu, 18 November 2015 - 20:34 WIB
DPR: Pengampunan Pajak Sulit Diterapkan
DPR: Pengampunan Pajak Sulit Diterapkan
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI pesimistis kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dapat diterapkan dalam waktu dekat. Bahkan, hingga pertengahan 2016 kebijakan tersebut masih tetap sulit diterapkan.

Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menuturkan, pembahasan pengampunan pajak sedianya telah sampai dalam pembahasan bersama badan legislatif. Namun, hingga pasca diketuknya UU APBN 2016, kebijakan pengampunan pajak masih belum ada kelanjutan. (Baca: DPR Kritik Tax Amnesty Masuk RAPBN 2016)

Padahal, lanjut Fadel, potensi pajak yang dapat dirogoh dari kebijakan tersebut mencapai Rp2.000 triliun. "Tax amnesty itu susah diterapkan, sampai tahun depan atau pertengahan tahun kemungkinan belum bisa diterapkan," ujar Fadel usai rapat kerja dengan Kementerian Keuangan di DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Menurutnya, kendati pemerintah menginginkan proses penyelesaian UU pengampunan pajak dapat segera rampung, namun dari parlemen menegaskan bahwa prosesnya masih panjang. "Iya prosesnya masih terlalu panjang untuk dibahas. Jadi, enggak mungkin selesai sampai tahun depan," pungkasnya. (Baca: Tax Amnesty Berpotensi Turunkan Kepatuhan Pajak)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5987 seconds (0.1#10.140)