OJK Desak Pemerintah Segera Bentuk UU Terkait AEOI
Kamis, 19 November 2015 - 01:19 WIB
OJK Desak Pemerintah Segera Bentuk UU Terkait AEOI
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar menyatakan, pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu undang-undang (UU) terkait keikutsertaan Indonesia dalam Automatic Exchange of Information (AEOI) sebagai anggota G-20.
Masuknya Indonesia dalam AEOI ini dengan maksud untuk menghindari terjadinya base erosion and profit shifting (BEPS) atau penghindaran pajak oleh wajib pajak. (Baca: Hasil KTT G20, Data Perbankan Terbuka Mulai 2017)
OJK siap memberikan data-data nasabah asalkan ada payung hukum UU yang telah ditetapkan. "Kalau UU-nya belum siap ya gimana caranya pemerintah mempercepat itu hingga tahun 2017. Kita siap berikan informasi sesuai dengan UU," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, Mulya Siregar di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
OJK mengaku tidak ada ketakutan jika nanti data nasabah pada akhirnya bisa diakses dan dana pihak ketiga (DPK) keluar dari perbankan mereka. Maka, OJK akan mendesak pemerintah untuk membuat naskah akademik soal AEOI ini.
"Enggak ada ketakutan, ya makanya harus dibuat naskah akademiknya bagaimana? Saya enggak tahu itu akan terjadi atau tidak tapi banyak yang bilang bahwa potensinya itu ada. Kita tidak tahu juga DPK itu akan lari atau tidak, tapi ada potensinya," bebernya.
Masuknya Indonesia dalam AEOI ini dengan maksud untuk menghindari terjadinya base erosion and profit shifting (BEPS) atau penghindaran pajak oleh wajib pajak. (Baca: Hasil KTT G20, Data Perbankan Terbuka Mulai 2017)
OJK siap memberikan data-data nasabah asalkan ada payung hukum UU yang telah ditetapkan. "Kalau UU-nya belum siap ya gimana caranya pemerintah mempercepat itu hingga tahun 2017. Kita siap berikan informasi sesuai dengan UU," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan, Mulya Siregar di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
OJK mengaku tidak ada ketakutan jika nanti data nasabah pada akhirnya bisa diakses dan dana pihak ketiga (DPK) keluar dari perbankan mereka. Maka, OJK akan mendesak pemerintah untuk membuat naskah akademik soal AEOI ini.
"Enggak ada ketakutan, ya makanya harus dibuat naskah akademiknya bagaimana? Saya enggak tahu itu akan terjadi atau tidak tapi banyak yang bilang bahwa potensinya itu ada. Kita tidak tahu juga DPK itu akan lari atau tidak, tapi ada potensinya," bebernya.
(dmd)
Lihat Juga :