Panduan Investasi Klinik Kesehatan Akan Diatur Ulang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan panduan investasi mengenai klinik kesehatan agar diatur ulang. Sehingga, diharapkan upaya pemerintah untuk menertibkan klinik kesehatan dengan menumbuhkan usaha klinik umum dan mengatur klinik spesialis dapat lebih efektif.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pengaturan ulang
panduan investasi terkait kategorisasi bidang usaha klinik dalam sektor kesehatan.
"Jadi usulan yang disampaikan Kementerian Kesehatan akan ada dua kategorisasi klinik yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis," ujar dia dalam rilisnya, Sabtu (28/11/2015).
Menurutnya, untuk klinik pratama disiapkan untuk klinik umum yang diusulkan 100% penanaman modal dalam negeri, sementara untuk klinik utama yang akan diklasifikasikan oleh klinik spesialis diusulkan 67% maksimal kepemilikan asing.
Regulasi dalam Perpres 39 Tahun 2014 yang ada saat ini memilah jenis klinik dalam dua kategori, yakni klinik kedokteran spesialis dan klinik kedokteran gigi.
"Regulasi yang ada saat ini klinik-klinik tersebut diatur dengan kategori kedokteran gigi, klinik
spesialis seperti klinik kecantikan dan lain-lain, sekarang pembedaannya adalah dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodir nomenklaturnya dalam KBLI," katanya.
Franky menambahkan, bahwa pengaturan ulang di kategorisasi ini akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sektor kesehatan seperti laboratorium dan bidang usaha lainnya.
Selain itu, hal itu juga berdampak pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain mengenai klinik, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan delapan masukan lainnya terdiri dari berbagai macam bidang usaha.
Di antaranya jasa pelayanan akunpuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional.
"Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu," ungkap dia.
BKPM dan kementerian akan melakukan pembahasan lanjutan terkait usulan panduan investasi ini. Terutama untuk sektor-sektor yang nomenklaturnya belum jelas.
Dia menekankan panduan investasi yang akan disusun nantinya dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi investor. BKPM sendiri berharap bahwa langkah yang dilakukan akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang akan masuk ke Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, pengaturan ulang
panduan investasi terkait kategorisasi bidang usaha klinik dalam sektor kesehatan.
"Jadi usulan yang disampaikan Kementerian Kesehatan akan ada dua kategorisasi klinik yakni klinik pratama dan klinik utama termasuk klinik spesialis," ujar dia dalam rilisnya, Sabtu (28/11/2015).
Menurutnya, untuk klinik pratama disiapkan untuk klinik umum yang diusulkan 100% penanaman modal dalam negeri, sementara untuk klinik utama yang akan diklasifikasikan oleh klinik spesialis diusulkan 67% maksimal kepemilikan asing.
Regulasi dalam Perpres 39 Tahun 2014 yang ada saat ini memilah jenis klinik dalam dua kategori, yakni klinik kedokteran spesialis dan klinik kedokteran gigi.
"Regulasi yang ada saat ini klinik-klinik tersebut diatur dengan kategori kedokteran gigi, klinik
spesialis seperti klinik kecantikan dan lain-lain, sekarang pembedaannya adalah dari layanannya. Ini penting, tapi memang belum diakomodir nomenklaturnya dalam KBLI," katanya.
Franky menambahkan, bahwa pengaturan ulang di kategorisasi ini akan berdampak pada bidang-bidang usaha lainnya di sektor kesehatan seperti laboratorium dan bidang usaha lainnya.
Selain itu, hal itu juga berdampak pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Selain mengenai klinik, Kementerian Kesehatan juga mengusulkan delapan masukan lainnya terdiri dari berbagai macam bidang usaha.
Di antaranya jasa pelayanan akunpuntur, jasa kalibrasi, alat kesehatan, apotek, industri bahan baku obat, industri obat jadi, perdagangan besar farmasi, dan industri pengobatan tradisional.
"Kami telah menerima posisi dari Kementerian Kesehatan dan telah dibahas satu per satu," ungkap dia.
BKPM dan kementerian akan melakukan pembahasan lanjutan terkait usulan panduan investasi ini. Terutama untuk sektor-sektor yang nomenklaturnya belum jelas.
Dia menekankan panduan investasi yang akan disusun nantinya dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi investor. BKPM sendiri berharap bahwa langkah yang dilakukan akan bermuara pada upaya meningkatkan arus investasi domestik dan asing yang akan masuk ke Indonesia.
(izz)