Perpanjangan Kontrak JICT Dinilai Langgar UU

Rabu, 02 Desember 2015 - 11:11 WIB
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak JICT Dinilai Langgar UU
A A A
JAKARTA - Perpanjangan kontrak konsesi pengelolaan terminal peti kemas Jakarta International Countiner Terminal (JICT) kepada PT Hutchison Port Holdings (HPH) dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Pelayaran.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono menjelaskan, perpanjangan kontark terhadap PT HPH untuk pengelokaan Teminal peti kemas JICT oleh PT Pelindo II melanggar UU No 17/2008 tentang pelayaran.

"Pelindo II harus patuh kepada UU Pelayaran bahwa semua pelabuhan itu kelola Badan Otoritas Pelabuhan (BOP), dalam UU tersebut, Pelindo hanya sebagai operator bukan legulator," ujar Arif saat sidang lanjutan gugatan perpanjang kontrak terminal peti kemas JICT, di PN Jakarta Pusat, kemarin.

Di dalam UU tersebut, kata Arif, dalam hal perpanjangan kontrak harus dilakukan melalui tender dan tender itupun harus atas izin BOP selaku pemberi izin. PT Pelindo II tidak seharusnya menjual izin yang diberi BOP kepada PT HPH.

"Seharusnya, perpanjangan kontrak itu melalui tender dan itu harus atas izin dari Badan Otoritas Pelabuhan sebagai pemberi izin," ungkapnya.

Selain itu, dia juga mempermasalahkan 49% saham yang diberikan kepada PT Hutchison Port Holdings padahal hanya memberikan USD215 juta dari price book value JICT sebesar USD784 juta. Artinya kalau PT HPH memasukkan USD215 juta yaitu sahamnya sekitar 26%.

"Nah kenapa sekarang jadi 49%, artinya ini ada suatu kejanggalan di dalam proses privatisasi JICT kepada HPH," ujarnya.

Arif juga menyayangkan sikap dari tergugat yang belum juga melengkapi surat kuasanya, padahal sudah diberi waktu satu pekan untuk melengkapi administrasi tersebut. Tergugat dalam gugatan kali ini yaitu PT Pelindo II, PT JICT dan PT HPH, dan Menteri Perhubungan.

Ketua majelis hakim, Suradi dalam persidangan mengatakan bahwa dikarenakan surat kuasa dari JICT dan PT HPH belum dilengkapi maka sidang gugatan tersebut ditunda hingga 8 Desember 2015. "Saya harap dalam sidang selanjutnya sudah lengkap semua," kata Suradi.

Sebelumnya, Direktur Utama Pelindo RJ Lino mengklaim bahwa penandatanganan kontak konsesi perpanjangan pengelolaan terminal peti kemas JICT yang dikelola Pelindo II dan HPH tidak ada masalah dan sesuai prosedur yang ada.

"Tidak ada satu pun hal-hal yang menyalahi aturan dan peraturan yang kita langgar, yang kita lakukan semua itu sesuai good governance," ujar Lino usai diperiksa Bareskrim, Jakarta, kemarin.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0920 seconds (0.1#10.140)