BKPM Persilahkan Asing Kuasai Investasi Bioskop
A
A
A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencoba menarik pemodal asing untuk melakukan investasi di Indonesia, tidak terkecuali pada sektor industri kreatif. Salah satu upaya BKPM adalah dengan mengatur ulang ketentuan kepemilikan asing atas bisnis di Indonesia. Dalam usulan panduan investasi atau yang dikenal dengan daftar negatif investasi (DNI) banyak usulan yang masuk dari kalangan swasta meminta hampir seluruh sektor terbuka bagi asing.
BKPM saat ini sedang intens melakukan pembahasan dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang menyampaikan beberapa usulan panduan investasi terkait dengan bidang usaha perfilman khususnya eksebisi. Untuk sektor eksebisi atau bioskop, usulan dari intansi terkait adalah dibuka maksimal 51 persen untuk asing. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani mengatakan bahwa BKPM saat ini memasuki tahap pembahasan Kementerian teknis terkait panduan investasi tersebut.
"Pada bidang perfilman ada sektor usaha yaitu produksi, distribusi dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut,” jelas Franky Sibarani lewat keterangan resminya, Rabu (2/12/2015).
Pada dasarnya, usulan Bekraf kepada BKPM lebih mengarah pada pengaturan porsi konten lokal dan asing. Sehingga, kendati asing memiliki bioskop di Indonesia, ia wajib memutar film-film produksi lokal. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, bahwa konten lokal 60 persen dan asing 40 persen. Dengan mengacu kepada aturan tersebut bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal.
"Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah presentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan.
(Baca Juga: BKPM Pede Target Investasi 2016 Tercapai)
Ada juga Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.
BKPM saat ini sedang intens melakukan pembahasan dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang menyampaikan beberapa usulan panduan investasi terkait dengan bidang usaha perfilman khususnya eksebisi. Untuk sektor eksebisi atau bioskop, usulan dari intansi terkait adalah dibuka maksimal 51 persen untuk asing. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani mengatakan bahwa BKPM saat ini memasuki tahap pembahasan Kementerian teknis terkait panduan investasi tersebut.
"Pada bidang perfilman ada sektor usaha yaitu produksi, distribusi dan eksebisi yakni bioskop. Di sektor eksebisi, alasan yang melandasi usulan dibukanya peluang untuk kepemilikan asing karena rasio penduduk dan layar masih terlalu sedikit baru 1.054 layar untuk 250 juta penduduk, sehingga dengan dibukanya bidang usaha tersebut diharapkan asing dapat membantu mengisi gap tersebut,” jelas Franky Sibarani lewat keterangan resminya, Rabu (2/12/2015).
Pada dasarnya, usulan Bekraf kepada BKPM lebih mengarah pada pengaturan porsi konten lokal dan asing. Sehingga, kendati asing memiliki bioskop di Indonesia, ia wajib memutar film-film produksi lokal. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, bahwa konten lokal 60 persen dan asing 40 persen. Dengan mengacu kepada aturan tersebut bioskop asing juga harus memutar film dengan mayoritas konten lokal.
"Yang diperlukan sebenarnya bukan masalah presentase saham asing dan lokal, tapi yang harus diatur adalah pengaturan porsi konten lokal dan asing yang ditayangkan di bioskop,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan.
(Baca Juga: BKPM Pede Target Investasi 2016 Tercapai)
Ada juga Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.
(akr)