Pengembang Besar Wajib Bangun Rumah Sederhana

Rabu, 02 Desember 2015 - 14:13 WIB
Pengembang Besar Wajib Bangun Rumah Sederhana
Pengembang Besar Wajib Bangun Rumah Sederhana
A A A
JAKARTA - Pembangunan perumahan mewah dan apartemen kelas atas yang sedang mewabah dikhawatirkan bakal menimbulkan kesenjangan dan karena alasan tersebut Wakil Presiden Republik Indonesia (RI), Jusuf Kalla bakal mewajibkan untuk para pengembang besar membangun hunian yang berimbang. Artinya, jika membangun hunian mewah maka pengembang juga wajib membangun rumah sederhana untuk kalangan menengah ke bawah.

Aturan tersebut dipertegas dengan diubahnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permenpupera) Nomor ‎7 tahun 2013 tentang Hunian Berimbang menjadi Peraturan Pemerintah (PP). "‎Salah satunya ialah bagaimana tercapainya hunian berimbang. Memang sekarang ini sedang ditingkatkan aturan itu melalui Kepmen menjadi PP," jelas JK -sapaan akran Jusuf Kalla- di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurut JK jika tidak dipertegas mengenai aturan rumah berimbang, maka balal tercipta ketidakadilan dan ketimpangan antara satu kota dengan kota lain di Indonesia. Selain itu, akan terjadi kesenjangan sosial yang tinggi lantaran pengembang akan lebih memilih membangun hunian mewah ketimbang hunian sederhana.

(Baca Juga: JK: Ketersediaan Rumah Cermin Keadilan Bangsa)

‎"Kami bangga tiap hari lihat iklan rumah-rumah mewah, apartemen mewah. Di lain pihak ada rumah-rumah kumuh menyayat hati banyak orang. Kalau tidak segera menyelenggarakan ini (hunian berimbang) maka bisa-bisa terjadi masalah sosial dan tercipta gap yang tinggi dan timbul masalah sosial," pungkasnya.

Sebagai informasi, hunian berimbang sendiri tercantum dalam Permenpupera Nomor 7 Tahun 2013. Dalam ketentuan itu diatur proporsi 1:2:3 untuk pengembang. Artinya, pembangunan 1 unit rumah mewah diiringi 2 unit rumah menengah dan 3 unit rumah sederhana dalam satu hamparan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5809 seconds (0.1#10.140)