Pengusaha Mamin Usul UU Halal Masuk Paket Kebijakan VII
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) mengusulkan pemerintah memberi dorongan insentif kepada industri makanan dan minuman (mamin) dalam paket kebijakan ekonomi VII.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengemukakan, salah satu dorongan yang diminta adalah mengeluarkan Undang-Undang (UU) halal.
"Beberapa usulan seperti UU halal itu masih belum, padahal seharusnya sudah masuk dalam usulan paket. Ini yang harus segera dipercepat, karena itu memengaruhi perdagangan makanan dan minuman," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Adhi memandang, sederet paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya guna mendorong perekonomian masih belum berdampak pada industri mamin.
Padahal, lanjut dia, industri mamin merupakan salah satu sektor padat karya yang mampu menggerakkan ekonomi nasional.
"Memang beberapa target seperti paket I sampai sekarang masih belum berdampak pada industri mamin. Kita masih intensif meeting dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mempersiapkan ini," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Adhi, insentif tax allowance yang telah dikeluarkan pemerintah dalam paket kebijakan merupakan langkah tepat.
Pasalnya, dengan kebijakan insentif perpajakan tersebut mampu mendorong industri padat karya bebas bergerak dalam menciptakan lapangan tenaga kerja.
"Padat karya itu kita akan lebih memberikan perlindungan kepada penyerapan tenaga kerja. Itu penting karena dengan adanya tax allowance kita jadi lebih bebas untuk bergerak," pungkasnya.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman mengemukakan, salah satu dorongan yang diminta adalah mengeluarkan Undang-Undang (UU) halal.
"Beberapa usulan seperti UU halal itu masih belum, padahal seharusnya sudah masuk dalam usulan paket. Ini yang harus segera dipercepat, karena itu memengaruhi perdagangan makanan dan minuman," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Adhi memandang, sederet paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya guna mendorong perekonomian masih belum berdampak pada industri mamin.
Padahal, lanjut dia, industri mamin merupakan salah satu sektor padat karya yang mampu menggerakkan ekonomi nasional.
"Memang beberapa target seperti paket I sampai sekarang masih belum berdampak pada industri mamin. Kita masih intensif meeting dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mempersiapkan ini," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Adhi, insentif tax allowance yang telah dikeluarkan pemerintah dalam paket kebijakan merupakan langkah tepat.
Pasalnya, dengan kebijakan insentif perpajakan tersebut mampu mendorong industri padat karya bebas bergerak dalam menciptakan lapangan tenaga kerja.
"Padat karya itu kita akan lebih memberikan perlindungan kepada penyerapan tenaga kerja. Itu penting karena dengan adanya tax allowance kita jadi lebih bebas untuk bergerak," pungkasnya.
(izz)