Insentif Padat Karya Masuk Bahasan Paket Kebijakan Ekonomi VII
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah masih menggodok paket kebijakan ekonomi jilid VII. Salah satu yang dibahas adalah insentif di sektor padat karya dan sertifikasi tanah. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady.
Dia menyebutkan, pembahasan paket kebijakan di tingkat kementerian sebenarnya sudah selesai, namun masih harus dibahas dalam rapat kabinet.
"Secara substansial, semua sebenarnya sudah selesai tadi malam di tingkat kementerian. Tapi masih perlu dibahas pada sidang kabinet," ujar Edy saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Dia menjelaskan, dari pembahasan tersebut ada beberapa isu yang nantinya akan terlebih dahulu diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Mulai dari salah satu insentif untuk sektor padat karya, sampai dengan sertifikasi tanah.
"Isunya itu ada insentif padat karya, ekspor Unit Kecil Menengah (UKM), logistik, dan sertifikasi tanah. Itu semua sudah matang semalam dari pembahasan," katanya.
Meski demikian, Edy menegaskan keputusan untuk menetapkan stimulus yang diberikan dalam paket ekonomi jilid VII tetap menjadi wewenang penuh Presiden. Bahkan, ada indikasi bahwa penetapan rangsangan yang diberikan tidak akan mengacu terhadap keempat isu tersebut. "Semua tergantung dari Presiden. Karena beliau yang pilih. Bisa saja yang lain," ungkapnya.
Dia menyebutkan, pembahasan paket kebijakan di tingkat kementerian sebenarnya sudah selesai, namun masih harus dibahas dalam rapat kabinet.
"Secara substansial, semua sebenarnya sudah selesai tadi malam di tingkat kementerian. Tapi masih perlu dibahas pada sidang kabinet," ujar Edy saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Dia menjelaskan, dari pembahasan tersebut ada beberapa isu yang nantinya akan terlebih dahulu diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Mulai dari salah satu insentif untuk sektor padat karya, sampai dengan sertifikasi tanah.
"Isunya itu ada insentif padat karya, ekspor Unit Kecil Menengah (UKM), logistik, dan sertifikasi tanah. Itu semua sudah matang semalam dari pembahasan," katanya.
Meski demikian, Edy menegaskan keputusan untuk menetapkan stimulus yang diberikan dalam paket ekonomi jilid VII tetap menjadi wewenang penuh Presiden. Bahkan, ada indikasi bahwa penetapan rangsangan yang diberikan tidak akan mengacu terhadap keempat isu tersebut. "Semua tergantung dari Presiden. Karena beliau yang pilih. Bisa saja yang lain," ungkapnya.
(dmd)