Perusahaan Perikanan Ini Puji Menteri Susi
A
A
A
JAKARTA - Emiten industri perikanan, PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) memuji kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang membuat perusahaan bisa menangkap ikan lebih banyak.
Direktur Keuangan Dua Putra Utama Indra Afriadi mengemukakan, kebijakan moratorium perizinan kapal eks asing, pelarangan transhipment serta alat tangkap cantrang hingga penenggelaman kapal pencuri ikan dapat meningkatkan produksi.
"Meningkatkan industri perikanan hingga mampu bersaing di kawasan ASEAN. Jaring-jaring yang merusak ekosistem itu tidak boleh, itu bagus buat nelayan kecil dan kami sebagai industri perikanan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Dia menyampaikan, perbandingan kapasitas penangkapan kapal pencuri ikan dengan nelayan lokal terbilang cukup jauh. Sejak adanya kebijakan Menteri Susi, ketersediaan ikan di laut semakin banyak.
"Perbandingan kapal pencuri dan nelayan lokal bisa 10 kali lipat. Kapal pencuri bisa 4.000 gross ton, kita hanya 120-300 gross ton. Itu yang menyebabkan ketika pencuri sudah tak ada, maka kesediaan ikan di laut makin banyak," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, perusahaan tidak membolehkan kapal pulang sebelum penuh hingga memakan waktu dua bulan. Saat ini sudah bisa lebih cepat hanya sampai satu bulan saja.
Selain itu, Indra mengatakan, dengan adanya pelarangan transhipment dapat menghidupkan kembali perekonomian mikro yang dulu sempat sepi.
"Dulu tempat pelelangan itu sepi. Tapi ketika transhipment itu tidak boleh semua jual ikan harus di TPI (tempat pelelangan ikan), semua usaha mikro bergerak lagi," pungkasnya.
Baca:
Dua Putra Utama Akan Tambah 35 Kapal hingga 2018
Saham Perdana Dua Putra Utama Melesat 90 Poin
Dua Putra Utama Incar Ekspor ke Eropa
Direktur Keuangan Dua Putra Utama Indra Afriadi mengemukakan, kebijakan moratorium perizinan kapal eks asing, pelarangan transhipment serta alat tangkap cantrang hingga penenggelaman kapal pencuri ikan dapat meningkatkan produksi.
"Meningkatkan industri perikanan hingga mampu bersaing di kawasan ASEAN. Jaring-jaring yang merusak ekosistem itu tidak boleh, itu bagus buat nelayan kecil dan kami sebagai industri perikanan," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Dia menyampaikan, perbandingan kapasitas penangkapan kapal pencuri ikan dengan nelayan lokal terbilang cukup jauh. Sejak adanya kebijakan Menteri Susi, ketersediaan ikan di laut semakin banyak.
"Perbandingan kapal pencuri dan nelayan lokal bisa 10 kali lipat. Kapal pencuri bisa 4.000 gross ton, kita hanya 120-300 gross ton. Itu yang menyebabkan ketika pencuri sudah tak ada, maka kesediaan ikan di laut makin banyak," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, perusahaan tidak membolehkan kapal pulang sebelum penuh hingga memakan waktu dua bulan. Saat ini sudah bisa lebih cepat hanya sampai satu bulan saja.
Selain itu, Indra mengatakan, dengan adanya pelarangan transhipment dapat menghidupkan kembali perekonomian mikro yang dulu sempat sepi.
"Dulu tempat pelelangan itu sepi. Tapi ketika transhipment itu tidak boleh semua jual ikan harus di TPI (tempat pelelangan ikan), semua usaha mikro bergerak lagi," pungkasnya.
Baca:
Dua Putra Utama Akan Tambah 35 Kapal hingga 2018
Saham Perdana Dua Putra Utama Melesat 90 Poin
Dua Putra Utama Incar Ekspor ke Eropa
(izz)