Investor Pengolahan Susu Siapkan Investasi Rp4,59 T

Rabu, 09 Desember 2015 - 08:41 WIB
Investor Pengolahan Susu Siapkan Investasi Rp4,59 T
Investor Pengolahan Susu Siapkan Investasi Rp4,59 T
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima minat investasi serius di sektor peternakan terintegrasi pengolahan susu dengan nilai investasi sebesar USD340 juta, atau sekitar Rp4,59 triliun (kurs Rp13.500/USD) untuk pengembangan fasilitas pabriknya di Indonesia.

Pada tahap awal, investor tersebut telah membangun pabrik di Malang senilai USD15 juta yang siap beroperasi di pertengahan 2016.

Salah satu concern utama dari perusahaan, perlunya peraturan pemerintah untuk mendorong penyerapan susu dari hasil peternak sapi perah lokal sehingga investasi pengolahan susu yang dilakukan berdampak positif pada kesejahteraan peternak susu lokal.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, minat investasi yang telah disampaikan ke BKPM cukup strategis. Di antaranya mengurangi impor hingga USD37,2 juta di tahun ke-10, meningkatkan ekspor hingga USD615 juta selama 10 tahun.

"Dari sisi ketahanan pangan, minat investasi yang dilakukan juga akan berdampak positif pada peningkatan ketersediaan susu dalam negeri dari sebelumnya 19,5% menjadi 40%," kata dia dalam rilisnya, Rabu (9/12/2015).

Dia mengatakan, perusahaan juga memiliki perhatian terhadap kesejahteraan peternak sapi perah lokal. Berdasarkan kalkulasi yang dilakukan investor, produksi peternak sapi perah lokal melalui Koperasi Unit Desa (KUD) juga akan meningkat menjadi 1,42 miliar liter dengan melibatkan 71 ribu peternak sapi perah lokal.

"BKPM senantiasa mendorong setiap investasi yang masuk memberikan kemanfaatan ke masyarakat. Termasuk sektor ini dapat memberikan kemanfaatan bagi peternak sapi," ujar Franky.

Kebijakan menyerap susu lokal diharapkan bisa membantu naiknya harga beli susu ke KUD. "Posisi saat ini harga di Tiongkok setara dengan Rp8.500 per liter," ungkapnya.

Menurutnya, pola semacam ini sudah diterapkan di sektor daging sapi, di mana dalam Peraturan Menteri Pertanian 139 Tahun 2014 importir harus melakukan penyerapan sapi daging lokal sebesar 3% importir untuk dan 1,5% untuk produsen.

Industri pengolahan susu termasuk dalam industri substitusi impor yang menjadi prioritas BKPM. "Saat ini, BKPM menetapkan sektor prioritas investasi di antaranya infrastruktur, industri padat karya, pertanian, industri substitusi impor, industri pengolahan ekspor, maritim, hilirisasi pertambangan serta pariwisata dan kawasan industri," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7384 seconds (0.1#10.140)