Kantor Staf Presiden: 83% Deregulasi Paket Ekonomi Selesai

Minggu, 13 Desember 2015 - 16:41 WIB
Kantor Staf Presiden:...
Kantor Staf Presiden: 83% Deregulasi Paket Ekonomi Selesai
A A A
JAKARTA - Kantor Staf Presiden mengungkapkan, hasil monitoring terhadap paket kebijakan ekonomi I-VI menunjukkan 83% deregulasi sudah selesai. Sisanya 17% masih dalam proses penyelesaian.

Saat ini, dari 165 deregulasi, sebanyak 135 deregulasi telah diterbitkan atau sudah masuk ke Menteri Sekretaris Negara untuk diterbitkan. Sisanya, 30 deregulasi, masih dalam proses penyelesaian di tingkat kementerian/lembaga (K/L).

"Jadi paket ekonomi ini berjalan sesuai rencana. Kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya. Kami di Kantor Staf Presiden terus memonitor perkembangan, kemajuan dan dampaknya," kata Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki dalam rilisnya, Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Sementara, 135 deregulasi yang sudah selesai, tim Kantor Staf Presiden dan Kemenko Perekonomian akan melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di dalam proses perencanaan ini, Kemenko Perekonomian dan K/L memiliki kendali penuh terhadap proses dan isi dari setiap paket ekonomi.

Karena itu, proses perancangannya terhitung efisien dan cepat selesai walaupun melibatkan banyak pemangku kepentingan. Kemenko Perekonomian menetapkan dua tenggat waktu yang wajib dituruti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing.

Hal tersebut dikareakan karena semua deregulasi di dalam paket-paket kebijakan ekonomi tersebut masih harus dijalankan oleh K/L terkait.

Pertama, tenggat waktu 31 Oktober 2015 adalah batas waktu untuk penerbitan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi I.

Kedua, tenggat waktu 31 Desember 2015 adalah batas waktu untuk penerbitan semua Peraturan Pemerintah (paket I-VI) dan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran (SE) yang diumumkan dalam Paket Ekonomi II-VI.

Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan di Paket I-VI memiliki tenggat waktu yang lebih lama (31 Desember 2015), karena jenis deregulasi ini perlu dikoordinasikan dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara.

Kantor Staf Presiden sudah bekerja sama dengan Kemenko Perekonomian sejak November untuk memonitor dua aspek paket kebijakan ekonomi.

Pertama, memastikan bahwa implementasi deregulasi selesai sebelum tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

Kedua, mengukur dan menganalisa dampak paket-paket ekonomi tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pengukuran dampaknya baru bisa dilihat mulai 2016 karena banyak deregulasi yang baru akan selesai pada akhir Desember 2015.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)