Perpres Pembangunan Kilang Terbit Awal 2016
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan kilang paling cepat akan terbit akhir 2015 dan paling lambat awal 2016.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengungkapkan, program pembangunan kilang pada dasarnya sejak lama digagas. Namun, kenyataannya kilang tersebut tak kunjung dibangun.
"Karena itu, pemerintah sangat mendorong pembangunan ini (kilang). Dan kita sudah siapkan Perpres, akan terbit akhir 2015 atau awal tahun depan," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dalam Perpres tersebut, Pertamina diberikan tugas khusus untuk membangun kilang di dalam negeri. Di sisi lain, swasta juga diundang untuk membangun kilang di dalam negeri.
"Kalau Perpres sudah terbit, Pertamina harus menunjukkan dengan terbitnya Perpres ini di era sekarang kita bisa bangun kilang," terang dia.
Wirat menerangkan, dalam Perpres tersebut terdapat empat skema pembangunan kilang. Di antaranya, kilang dibangun dengan pendanaan dari pemerintah lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), skema pemerintah-swasta (public private partnership/PPP), penugasan khusus ke Pertamina, dan swasta murni.
"Beberapa tahun lalu sebenarnya sudah dianggarkan Rp40 triliun untuk bangun kilang, tapi tidak terjadi. Dengan dukungan DPR, kita dorong salah satu kilangnya dibangun dari APBN," tandasnya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengungkapkan, program pembangunan kilang pada dasarnya sejak lama digagas. Namun, kenyataannya kilang tersebut tak kunjung dibangun.
"Karena itu, pemerintah sangat mendorong pembangunan ini (kilang). Dan kita sudah siapkan Perpres, akan terbit akhir 2015 atau awal tahun depan," katanya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Dalam Perpres tersebut, Pertamina diberikan tugas khusus untuk membangun kilang di dalam negeri. Di sisi lain, swasta juga diundang untuk membangun kilang di dalam negeri.
"Kalau Perpres sudah terbit, Pertamina harus menunjukkan dengan terbitnya Perpres ini di era sekarang kita bisa bangun kilang," terang dia.
Wirat menerangkan, dalam Perpres tersebut terdapat empat skema pembangunan kilang. Di antaranya, kilang dibangun dengan pendanaan dari pemerintah lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), skema pemerintah-swasta (public private partnership/PPP), penugasan khusus ke Pertamina, dan swasta murni.
"Beberapa tahun lalu sebenarnya sudah dianggarkan Rp40 triliun untuk bangun kilang, tapi tidak terjadi. Dengan dukungan DPR, kita dorong salah satu kilangnya dibangun dari APBN," tandasnya.
(izz)