MNC Insurance Beri Klaim Kecelakaan Kerja Rp50 Juta

Kamis, 17 Desember 2015 - 11:49 WIB
MNC Insurance Beri Klaim...
MNC Insurance Beri Klaim Kecelakaan Kerja Rp50 Juta
A A A
JAKARTA - Direktur Marketing PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) Rinawati mengatakan, produk asuransi kecelakaan kerja plus pembatalan kontrak kerja yang bekerja sama dengan Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI), bisa memberi klaim ke pekerja dengan nilai pertanggungan sampai Rp50 juta.

Selain itu, kata Rinawati, produk ini juga memberikan jaminan perlindungan yang menyebabkan kematian. Dia menjamin proses pengajuan dan klaim asuransinya akan mudah dengan hanya melampirkan identitas pekerja yang nantinya akan terlindungi dari risiko tersebut. (Baca: MNC Insurance Gandeng APPSI Luncurkan Asuransi PRT)

"Ya, klaim pertanggungannya sampai Rp50 juta dan memberikan jaminan perlindungan berupa kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, cacat tetap bagi pekerja rumah tangga dan pembatalan kontrak kerja dari lembaga penyalur," kata dia di Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Dengan diluncurkannya produk ini, pengguna bisa menggunakan jasa asuransinya pada masa pertanggungan selama satu tahun setelah tanda tangan kontrak atau sampai terjadinya klaim.

Ditempat yang sama, Direktur Operasional MNC Insurance Suherman Budi Darmawan menyatakan, produk asuransi ini juga inisiatif atas arahan dari Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur tentang perihal perlindungan pekerja rumah tangga, yang tahun ini dikeluarkan Permennya.

"Ya, ini untuk pemenuhan perintah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dalam permen No 2 tahun 2015 perihal perlindungan pekerja rumah tangga," ujarnya.

Suherman menjanjikan, produk ini merupakan solusi tepat bagi para lembaga penyalur pekerja rumah tangga, pengguna jasa dan pekerja rumah tangga itu sendiri.

"Proses pengajuannya kita jamin mudah dan cepat, dengan hanya melampirkan identitas diri resmi, maka pekerja rumah tangga dan pengguna jasa sudah terlindungi secara keseluruhan dari risiko yang ditanggungkan," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MNC Insurance Business...
MNC Insurance Business Group dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Pertuni
MNC Insurance Kembali...
MNC Insurance Kembali Raih Apresiasi Kerja Sama Produk Digital di Access by KAI 2026
MNC Insurance Gelar...
MNC Insurance Gelar Agency Kick Off 2026: Tekankan Integritas Jadi Kunci Keberhasilan Agen
MNC Insurance Gelar...
MNC Insurance Gelar Kick-off Program Keagenan MNC Insurance 2022
MNC Insurance Business...
MNC Insurance Business Group Gelar SPARK 2026: Dorong Perempuan Membangun Karier yang Kuat
Bayar Premi MNC Insurance...
Bayar Premi MNC Insurance Semakin Lancar Melalui MotionPay, Bonus MotionPoints!
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
7 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
8 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
10 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
10 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
10 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved