MNC Insurance Beri Klaim Kecelakaan Kerja Rp50 Juta
A
A
A
JAKARTA - Direktur Marketing PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) Rinawati mengatakan, produk asuransi kecelakaan kerja plus pembatalan kontrak kerja yang bekerja sama dengan Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI), bisa memberi klaim ke pekerja dengan nilai pertanggungan sampai Rp50 juta.
Selain itu, kata Rinawati, produk ini juga memberikan jaminan perlindungan yang menyebabkan kematian. Dia menjamin proses pengajuan dan klaim asuransinya akan mudah dengan hanya melampirkan identitas pekerja yang nantinya akan terlindungi dari risiko tersebut. (Baca: MNC Insurance Gandeng APPSI Luncurkan Asuransi PRT)
"Ya, klaim pertanggungannya sampai Rp50 juta dan memberikan jaminan perlindungan berupa kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, cacat tetap bagi pekerja rumah tangga dan pembatalan kontrak kerja dari lembaga penyalur," kata dia di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Dengan diluncurkannya produk ini, pengguna bisa menggunakan jasa asuransinya pada masa pertanggungan selama satu tahun setelah tanda tangan kontrak atau sampai terjadinya klaim.
Ditempat yang sama, Direktur Operasional MNC Insurance Suherman Budi Darmawan menyatakan, produk asuransi ini juga inisiatif atas arahan dari Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur tentang perihal perlindungan pekerja rumah tangga, yang tahun ini dikeluarkan Permennya.
"Ya, ini untuk pemenuhan perintah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dalam permen No 2 tahun 2015 perihal perlindungan pekerja rumah tangga," ujarnya.
Suherman menjanjikan, produk ini merupakan solusi tepat bagi para lembaga penyalur pekerja rumah tangga, pengguna jasa dan pekerja rumah tangga itu sendiri.
"Proses pengajuannya kita jamin mudah dan cepat, dengan hanya melampirkan identitas diri resmi, maka pekerja rumah tangga dan pengguna jasa sudah terlindungi secara keseluruhan dari risiko yang ditanggungkan," pungkas dia.
Selain itu, kata Rinawati, produk ini juga memberikan jaminan perlindungan yang menyebabkan kematian. Dia menjamin proses pengajuan dan klaim asuransinya akan mudah dengan hanya melampirkan identitas pekerja yang nantinya akan terlindungi dari risiko tersebut. (Baca: MNC Insurance Gandeng APPSI Luncurkan Asuransi PRT)
"Ya, klaim pertanggungannya sampai Rp50 juta dan memberikan jaminan perlindungan berupa kejadian kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, cacat tetap bagi pekerja rumah tangga dan pembatalan kontrak kerja dari lembaga penyalur," kata dia di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Dengan diluncurkannya produk ini, pengguna bisa menggunakan jasa asuransinya pada masa pertanggungan selama satu tahun setelah tanda tangan kontrak atau sampai terjadinya klaim.
Ditempat yang sama, Direktur Operasional MNC Insurance Suherman Budi Darmawan menyatakan, produk asuransi ini juga inisiatif atas arahan dari Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur tentang perihal perlindungan pekerja rumah tangga, yang tahun ini dikeluarkan Permennya.
"Ya, ini untuk pemenuhan perintah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dalam permen No 2 tahun 2015 perihal perlindungan pekerja rumah tangga," ujarnya.
Suherman menjanjikan, produk ini merupakan solusi tepat bagi para lembaga penyalur pekerja rumah tangga, pengguna jasa dan pekerja rumah tangga itu sendiri.
"Proses pengajuannya kita jamin mudah dan cepat, dengan hanya melampirkan identitas diri resmi, maka pekerja rumah tangga dan pengguna jasa sudah terlindungi secara keseluruhan dari risiko yang ditanggungkan," pungkas dia.
(izz)