YLKI: Larangan Ojek oleh Kemenhub Sudah Terlambat
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara terkait keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang secara resmi telah melarang ojek sebagai angkutan umum. Ketua YLKI Tulus Abadi menerangkan larangan tersebut sudah terlambat, meski memang secara regulasi sepeda motor tidak memenuhi standar sebagai angkutan umum.
"Larangan ini sudah terlambat karena kini ojek sudah tumbuh subur, seperti cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi," jelasnya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dia juga menjelaskan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Pasalnya menurutnya keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat keamanan seakan dipelihara oleh oknum-oknum tersebut.
Larangan Kemenhub juga dinilai tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jika pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum yang memadai. "Tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi," sambungnya.
"Sementara angkutan unum yang seperti metromini tidak lagi aman. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan agkutan umum. Sebab, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solusi," tandasnya.
"Larangan ini sudah terlambat karena kini ojek sudah tumbuh subur, seperti cendawan di musim hujan. Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi," jelasnya lewat keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dia juga menjelaskan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Pasalnya menurutnya keberadaan ojek justru banyak dibackup oleh oknum aparat keamanan seakan dipelihara oleh oknum-oknum tersebut.
Larangan Kemenhub juga dinilai tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jika pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum yang memadai. "Tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi," sambungnya.
"Sementara angkutan unum yang seperti metromini tidak lagi aman. Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan agkutan umum. Sebab, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solusi," tandasnya.
(akr)