Kemenperin Raih Nilai Tertinggi Layanan Publik

Jum'at, 18 Desember 2015 - 11:53 WIB
Kemenperin Raih Nilai Tertinggi Layanan Publik
Kemenperin Raih Nilai Tertinggi Layanan Publik
A A A
JAKARTA - Menjelang akhir 2015, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali meraih penghargaan Sertifikat Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia (RI).

"Tahun ini Kemenperin masuk Zona Hijau yang berarti memperoleh nilai tertinggi. Ini prestasi yang terus kita pertahankan dan membuktikan konsistensi staf dan pimpinan satuan kerja memberikan pelayanan terbaik," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin dalam rilisnya, Jumat (18/12/2015).

Pada 2013, Kemenperin sudah masuk dalam Zona Hijau dalam Monitoring Kepatuhan Kementerian yang dilakukan Ombudsman RI sebagai Pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Saat itu Kemenperin memperoleh nilai tertinggi 980.

Sementara, pada 2014 demi kelancaran pelaksanaan pemberian izin usaha industri, Kemenperin mengeluarkan Permenperin No 122 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Bidang Industri Dalam Rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Dengan penghargaan dari Ombudsman, ini menjadi semacam hattrick. Sejak dua hari berturut-turut kami mendapat tiga penghargaan terkait keterbukaan informasi, akuntabilitas kinerja dan sekarang soal pelayanan publik," ujar Saleh.

Sebelumnya, Kemenperin sebagai Badan Publik Kementerian meraih peringkat ketiga dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat. Penghargaan diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.

Berikutnya, Kemenperin juga berhak atas penghargaan dalam Akuntabilitas Kinerja Tahun 2015 dengan nilai BB (Sangat Baik) yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Istana Wapres. Kedua penghargaan itu diraih pada hari yang sama, Selasa (15/12/2015).

Menperin juga kembali mengundang masyarakat untuk memanfaatkan Unit Pelayanan Publik Kemenperin di lantai 4 jika membutuhkan layanan terkait perindustrian.

Unit ini siap memberikan layanan utama berupa layanan dunia usaha dan industri nonperizinan dalam bentuk rekomendasi, pertimbangan teknis dan lainnya.

Begitu juga dengan layanan umum seperti informasi dan konsultasi tentang iklim investasi, fasilitasi industri, kawasan industri, pengembangan desain kemasan dan merek bagi industri kecil dan menengah.
Selain itu, tata cara pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) serta sertifikasi SNI dan pengujian barang pada laboratorium.

Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat mengungkapkan, Unit Pelayanan Publik melayani 93 jenis rekomendasi dan pertimbangan teknis yang terdapat pada tiga Direktorat Jenderal meliputi Direktorat Jenderal Industri Agro, Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA), serta Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).

Guna memaksimalkan layanan, kementerian yang berada di Jalan Gato Soebroto Jakarta ini telah membangun dan mengembangkan sistem pelayanan publik yaitu e-Licensing untuk pengurusan rekomendasi dan pertimbangan teknis.

"Pada 2016, Kemenperin akan menerapkan Sistem Informasi Industri Nasional di mana dalam pengajuan permohonan rekomendasi dan juga pertimbangan teknis akan dilakukan secara online," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6140 seconds (0.1#10.140)