Pelarangan Go-Jek Sempat Bikin Saham BIRD dan TAXI Ngebut

Jum'at, 18 Desember 2015 - 14:06 WIB
Pelarangan Go-Jek Sempat...
Pelarangan Go-Jek Sempat Bikin Saham BIRD dan TAXI Ngebut
A A A
JAKARTA - Pascaberedarnya keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang kendaraan pribadi beroperasi sebagai transportasi umum, saham dua perusahaan taksi, yakni PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) terlihat ngebut sebelum larangan tersebut dicabut.

Saham TAXI dan BIRD melesat pada perdagangan hari ini. Saham taksi putih bahkan sempat terkena auto rejection (batas harga tertinggi) pagi tadi.

Hingga pukul 11.10 WIB, saham TAXI tercatat lompat hingga 28,44% ke level Rp140/saham. Sementara, saham milik taksi biru mampu naik 9,29% ke level Rp7.650/saham. Padahal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau melemah hingga 1,49% ke level 4.488.

Saat pembukaan perdagangan, saham TAXI menguat 2,75% dari penutupan kemarin di level Rp109/saham ke level Rp112/saham.

Bahkan, saham TAXI sempat terkena auto rejection pascanaik di batas 30%. Pasalnya, dalam perjalanannya, saham perseroan sempat melonjak hingga 31,19%.

Sebelumnya, Kemenhub melarang kendaraan pribadi, meliputi sepeda motor, mobil penumpang dan mobil barang, dijadikan angkutan umum.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republika Indonesia (Kapolri), Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan alasan dilarangnya angkutan pribadi menjadi angkutan umum.

Namun, setelah menimbang kebutuhan transportasi angkutan umum yang belum terpenuhi dengan baik, Jonan pun akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan angkutan Go-Jek dkk.

Dia menjelaskan sesuai UU No 22 tahun 2009, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

Kesenjangan itulah, kata Jonan, yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi, seperti Go-Jek dan lainnya.

"Atas dasar itu, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," ujar Menhub, dalam siaran persnya, Jumat (18/12/2015).

Baca Juga:

Menhub Layangkan Surat Larangan Go-Jek dkk

Menhub Jonan Cabut Larangan Go-Jek dkk

Go-Jek dkk Dilarang, Jokowi Segera Panggil Menhub

YLKI: Larangan Ojek oleh Kemenhub Sudah Terlambat
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)