Tarif Ojol Naik, Bos Blue Bird Melihat Peluang

Rabu, 10 Agustus 2022 - 13:58 WIB
loading...
Tarif Ojol Naik, Bos Blue Bird Melihat Peluang
Kenaikan tarif ojek online (ojol) memberikan berkah bagi penyedia jasa armada taksi. Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD), Sigit Djokosoetono memberikan, tanggapan ihwal aturan baru Kemenhub. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kenaikan tarif ojek online (ojol) memberikan berkah bagi penyedia jasa armada taksi. Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) , Sigit Djokosoetono memberikan, tanggapan ihwal aturan baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut.



Di depan awak media, Sigit menilai ada dampak positif bagi bisnis taksi saat pemerintah menaikkan tarif ojol . Pasalnya, selisih harga menjadi lebih dekat dan menguntungkan taksi sebagai layanan antar-jemput penumpang.

"Dengan tipisnya harga antara ojol dan roda empat, pasti memberikan dampak positif karena selisihnya makin dikit, daripada naik roda dua mending naik roda empat, apalagi kalau musim hujan," kata Sigit dalam acara Menakar Kinerja Blue Bird Semester II/2022 di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa (9/8).

Sigit mencermati, permintaan konsumen atas layanan ojol dan taksi memiliki segmentasi yang berbeda. Dirinya menegaskan perseroan tidak mau terlalu reaktif atas aturan baru tersebut.

"Kita tidak mau reaktif, saat ini kita tetap mempertahankan supply dan demand yang saat ini kita punya," tegasnya.

Sementara terkait kenaikan bahan bakar minyak (BBM), Sigit memastikan perseroan masih mengamati permintaan pasar atas kebutuhan penggunaan taksi. "Kita perlu melihat dari sisi demand," tegasnya.



Seperti diketahui, tarif ojek online resmi naik mulai tanggal 14 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 itu pun telah keluar sejak 4 Agustus 2022.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8).

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1353 seconds (0.1#10.140)