LPS: Tingkat Bunga Penjaminan Tidak Berubah

Sabtu, 19 Desember 2015 - 22:01 WIB
LPS: Tingkat Bunga Penjaminan...
LPS: Tingkat Bunga Penjaminan Tidak Berubah
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, tingkat bunga penjaminan untuk periode 8 Oktober 2015 sampai 14 Januari 2016 tidak mengalami perubahan dengan rincian bank umum rupiah dan valas masing-masing berada di angka 7,50% dan 1,25%.

"Sedangkan untuk Bank Perkreditan Rakyat, rupiah ada di angka 10,00%," ujar Samsu di Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Tingkat bunga penjaminan tersebut dipandang masih sejalan dengan perkembangan perekonomian dan perbankan terkini. Belanja anggaran pemerintah yang mulai meningkat di akhir kuartal III, membuat laju pertumbuhan DPK pada September 2015 sedikit tertahan dibanding bulan sebelumnya, tapi masih berada di atas pertumbuhan kredit.

Pergerakan nilai tukar dan respons perbankan terhadap kondisi likuiditas masih positif dan akan menjadi faktor penting yang mempengaruhi tingkat bunga simpanan perbankan ke depan.

Sesuai ketentuan LPS, kata Samsu, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," paparnya.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya juga memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh OJK.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7651 seconds (0.1#10.140)