Lima Pernyataan Organda Terkait Go-Jek dkk
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) mengeluarkan lima pernyataan terkait polemik jasa angkutan online kendaraan roda dua, Go-Jek dan kawan-kawan sebagai angkutan umum.
Pertama, angkutan umum di Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi, untuk tetap komit melaksanakan ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan serta turunannya.
Kedua, kepada semua pihak yang berusaha dalam industri angkutan umum, agar mengacu pada undang-undang dan peraturan turunan di bawahnya, tidak terkecuali. (Baca: Organda Rekomendasikan Roda Dua Jadi Angkutan Barang)
Ketiga, Organda mendukung penuh pelaksanaan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan serta penerapan aturan pelaksanaan di bawahnya. Organda berharap pelaksanaan penertiban angkutan umum ilegal tetap dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, selaras dengan penertiban yang dilakukan terhadap seluruh moda angkutan umum resmi oleh aparat penegak hukum.
Keempat, Organda mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi, serta teknologi informasi pada semua operator angkutan umum untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk upaya melakukan integrasi layanan angkutan umum di semua moda.
Kelima, Organda sebagai organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan sejak 1962, saat ini berada di 33 provinsi 492 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan anggota lebih dari 1,5 juta pengusaha angkutan umum, serta sebagai sumber kehidupan dan penghidupan bagi lebih dari 18 juta warga negara Indonesia.
Pertama, angkutan umum di Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi, untuk tetap komit melaksanakan ketentuan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan serta turunannya.
Kedua, kepada semua pihak yang berusaha dalam industri angkutan umum, agar mengacu pada undang-undang dan peraturan turunan di bawahnya, tidak terkecuali. (Baca: Organda Rekomendasikan Roda Dua Jadi Angkutan Barang)
Ketiga, Organda mendukung penuh pelaksanaan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan serta penerapan aturan pelaksanaan di bawahnya. Organda berharap pelaksanaan penertiban angkutan umum ilegal tetap dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, selaras dengan penertiban yang dilakukan terhadap seluruh moda angkutan umum resmi oleh aparat penegak hukum.
Keempat, Organda mendorong dan mengembangkan penggunaan aplikasi, serta teknologi informasi pada semua operator angkutan umum untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk upaya melakukan integrasi layanan angkutan umum di semua moda.
Kelima, Organda sebagai organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di jalan sejak 1962, saat ini berada di 33 provinsi 492 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan anggota lebih dari 1,5 juta pengusaha angkutan umum, serta sebagai sumber kehidupan dan penghidupan bagi lebih dari 18 juta warga negara Indonesia.
(dmd)