Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar

Selasa, 06 September 2022 - 17:03 WIB
loading...
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif bus akan naik lebih besar dibanding harga BBM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat ( Organda ) menilai kenaikan tarif angkutan umum kelas ekonomi di kisaran 40% masih dalam tahap wajar. Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono menjelaskan, besaran kenaikan itu dikarenakan belum ada penyesuaian sejak tahun 2016 sampai saat ini.

Baca juga: Organda Minta Pemerintah Tegas Terhadap Angkutan Ilegal

"Untuk angkutan AKAP ekonomi, kalo hitungan kita itu 40% kenaikannya. Hal itu dikarenakan sejak tahun 2016 belum pernah ada penyesuaian sampai tahun ini. Jadi 40% kami anggap wajar saja," kepada MNC portal, Selasa (6/9/2022).

Sedangkan untuk angkutan barang, menurut perhitungannya akan ada kenaikan di kisaran 24% sampai 27% kenaikan. Ateng mengatakan untuk seluruh anggota Organda sendiri untuk dapat melakukan penyesuaian tarif dengan tetap menjaga kondusifitas lingkungan wilayah masing-masing.

"Tetapi kalo yang diputuskan oleh sendiri, artinya berdasarkan mekanisme pasar persis, mereka bisa berhitung untuk itu," katanya.



Sebelumnya pemerintah menyesuaikan harga BBM subsidi Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter (naik 30,7%) mulai Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB. Sementara harga solar subsidi naik dari Rp5.150 rupiah per liter menjadi Rp6.800 per liter (naik 32%).

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)