Harga Baru BBM Dipotong demi Jalankan Dana Ketahanan Energi
A
A
A
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan pemerintah akan memungut dana ketahanan energi dari penjualan premium dan solar masing-masing sebesar Rp200 dan Rp300 per liter dari harga baru yang baru saja diumumkan.
(Baca Juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Sebelum Turunkan Harga BBM)
Dia menjelaskan, dana yang dipungut tersebut nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sementara pengelolaan dilakukan Kementerian ESDM dan kemudian dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero).
"Intinya setiap jual premium dan solar ditarik di antaranya untuk dana ketahanan energi. Itu perhitungan dengan Pertamina. Akan menjadi dana simpanan dan akan diatur dengan Menkeu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini mengaku pihaknya belum memiliki mekanisme penganggaran untuk dana ketahanan energi. Menurutnya, yang terpenting saat ini prinsip pemungutan dana ketahanan yang lebih dulu disepakati baru kemudian mekanismenya. Dana tersebut juga tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertamina.
"Tidak, pertamina tidak punya PNBP. Kita belum punya mekanisme penganggaran (dana ketahanan energi), jadi prinsipnya dulu disepakati baru kemudian mekanismenya," imbuh dia.
Nantinya, penerimaan dana pungutan tersebut akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Komisi VII DPR terkait pemungutan dana ketahanan energi tersebut.
"Secara prinsip kita sudah lakukan berulang-ulang. Hanya selama ini kita tak pernah menjalankannya. Seperti tadi saya katakan, pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007 mengatakan bahwa seharusnya kita memungut dana premi penggunaan energi fosil. Tapi tidak pernah kita lakukan. Jadi ini mumpung harga lebih rendah, waktunya kita melakukan itu," sambungnya
Mantan Kepala ISC ini memperkirakan, dana yang akan terkumpul dari pungutan tersebut sekitar Rp15 triliun hingga Rp16 triliun per tahun. "Dan itu cukup baik untuk bersiap membangun energi baru dan memberi subsidi tarif listrik yang sepenuhnya belum kompetitif," tandasnya.
(Baca Juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Sebelum Turunkan Harga BBM)
Dia menjelaskan, dana yang dipungut tersebut nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sementara pengelolaan dilakukan Kementerian ESDM dan kemudian dilimpahkan ke PT Pertamina (Persero).
"Intinya setiap jual premium dan solar ditarik di antaranya untuk dana ketahanan energi. Itu perhitungan dengan Pertamina. Akan menjadi dana simpanan dan akan diatur dengan Menkeu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini mengaku pihaknya belum memiliki mekanisme penganggaran untuk dana ketahanan energi. Menurutnya, yang terpenting saat ini prinsip pemungutan dana ketahanan yang lebih dulu disepakati baru kemudian mekanismenya. Dana tersebut juga tidak masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pertamina.
"Tidak, pertamina tidak punya PNBP. Kita belum punya mekanisme penganggaran (dana ketahanan energi), jadi prinsipnya dulu disepakati baru kemudian mekanismenya," imbuh dia.
Nantinya, penerimaan dana pungutan tersebut akan diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Komisi VII DPR terkait pemungutan dana ketahanan energi tersebut.
"Secara prinsip kita sudah lakukan berulang-ulang. Hanya selama ini kita tak pernah menjalankannya. Seperti tadi saya katakan, pasal 30 UU Nomor 30 tahun 2007 mengatakan bahwa seharusnya kita memungut dana premi penggunaan energi fosil. Tapi tidak pernah kita lakukan. Jadi ini mumpung harga lebih rendah, waktunya kita melakukan itu," sambungnya
Mantan Kepala ISC ini memperkirakan, dana yang akan terkumpul dari pungutan tersebut sekitar Rp15 triliun hingga Rp16 triliun per tahun. "Dan itu cukup baik untuk bersiap membangun energi baru dan memberi subsidi tarif listrik yang sepenuhnya belum kompetitif," tandasnya.
(akr)