Pemerintah Didesak Buat Aturan Jelas Soal Dana Ketahanan Energi
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Resources Studies (IRESS) menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa langsung memungut dana ketahanan energi, dari penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) tanpa ada aturan yang jelas terkait hal tersebut.
(Baca Juga: Pungutan Dana Ketahanan Energi Dinilai Tak Punya Landasan Hukum)
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menuturkan, pemungutan dana untuk ketahanan energi sebenarnya secara umum telah diterapkan oleh negara-negara di dunia. Mereka menerapkan pola yang disebut dana stabilisasi dan dana penghematan (saving fund) dari masyarakat.
"Jadi ini (pemungutan dana ketahanan energi) memang hal umum dilakukan. Tapi kalau belum ada dasar hukumnya, pemerintah bisa bikin aturan. Dibuat dulu aturan dasarnya jadi jelas. Tidak tiba-tiba seperti ini," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (24/12/2015).
Menurutnya, jika tidak ada landasan hukum yang jelas untuk pemungutan dana ketahanan energi maka ditakutkan pemerintah justru akan melanggar aturan. Landasan hukum tersebut bisa saja berupa peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP). "Kalau tida ada, rasanya nanti akan melanggar aturan," lanjutnya.
Dia juga menambahkan, landasan hukum tersebut tidak bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Karena saat ini masih ada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Perpresnya saja diubah. Kalau di bawah perpres tidak bisa. Buat saja pendukungnya. Jalankan dengan transparan dan harus ada keinginan untuk menjalankan kebijakan dan peraturan secara jelas," tandasnya.
(Baca Juga: Pungutan Dana Ketahanan Energi Dinilai Tak Punya Landasan Hukum)
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menuturkan, pemungutan dana untuk ketahanan energi sebenarnya secara umum telah diterapkan oleh negara-negara di dunia. Mereka menerapkan pola yang disebut dana stabilisasi dan dana penghematan (saving fund) dari masyarakat.
"Jadi ini (pemungutan dana ketahanan energi) memang hal umum dilakukan. Tapi kalau belum ada dasar hukumnya, pemerintah bisa bikin aturan. Dibuat dulu aturan dasarnya jadi jelas. Tidak tiba-tiba seperti ini," katanya saat dihubungi Sindonews di Jakarta, Kamis (24/12/2015).
Menurutnya, jika tidak ada landasan hukum yang jelas untuk pemungutan dana ketahanan energi maka ditakutkan pemerintah justru akan melanggar aturan. Landasan hukum tersebut bisa saja berupa peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP). "Kalau tida ada, rasanya nanti akan melanggar aturan," lanjutnya.
Dia juga menambahkan, landasan hukum tersebut tidak bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). Karena saat ini masih ada Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Perpresnya saja diubah. Kalau di bawah perpres tidak bisa. Buat saja pendukungnya. Jalankan dengan transparan dan harus ada keinginan untuk menjalankan kebijakan dan peraturan secara jelas," tandasnya.
(akr)