Pemerintah Kejar Target Bangun Sejuta Rumah pada Kuartal I 2016
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mengejar waktu guna merealisasikan target pembangunan sejuta rumah hingga kuartal I 2016. Seperti diketahui, target pembangunan tahun ini meleset karena pemerintah hanya mampu membangun sebanyak 667.668 unit rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah yang paling penting adalah penyederhanaan perizinan. (Baca: Target Program Sejuta Rumah Tahun Ini Dipastikan Tak Tercapai)
"Bila penyederhanaan perizinan cepat rampung maka sisa pembangunan program sejuta rumah yang belum dibangun akan dapat diselesaikan kuartal I tahun depan," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Maurin menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) penyederhanaan perizinan yang dikirim pada 5 Oktober 2015 sudah berada di tangan Sekretariat Negara (Setneg) dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Inpresnya terakhir sudah di Setneg. Kami sudah kirim 5 Oktober 2015," katanya.
Inpres ini, lanjut dia, akan menyederhanakan perizinan yang tadinya berjumlah 42 selama 26 bulan akan menjadi delapan izin dengan tenggat waktu paling lama 14 hari. "Yang paling lambat harus diselesaikan selama 14 hari," pungkasnya.
Adapun delapan perizinan tersebut antara lain mencakup izin lingkungan setempat, rencana umum dan tata ruang, penempatan lahan, prinsip, lokasi, badan lingkungan hidup, tempat lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus mengatakan, untuk mempercepat realisasi program sejuta rumah yang paling penting adalah penyederhanaan perizinan. (Baca: Target Program Sejuta Rumah Tahun Ini Dipastikan Tak Tercapai)
"Bila penyederhanaan perizinan cepat rampung maka sisa pembangunan program sejuta rumah yang belum dibangun akan dapat diselesaikan kuartal I tahun depan," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.
Maurin menjelaskan, Instruksi Presiden (Inpres) penyederhanaan perizinan yang dikirim pada 5 Oktober 2015 sudah berada di tangan Sekretariat Negara (Setneg) dan tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Inpresnya terakhir sudah di Setneg. Kami sudah kirim 5 Oktober 2015," katanya.
Inpres ini, lanjut dia, akan menyederhanakan perizinan yang tadinya berjumlah 42 selama 26 bulan akan menjadi delapan izin dengan tenggat waktu paling lama 14 hari. "Yang paling lambat harus diselesaikan selama 14 hari," pungkasnya.
Adapun delapan perizinan tersebut antara lain mencakup izin lingkungan setempat, rencana umum dan tata ruang, penempatan lahan, prinsip, lokasi, badan lingkungan hidup, tempat lalu lintas, dan izin pengesahan site plan.
()