Negara Dapat Bonus dari Perpanjangan Kontrak Blok ONWJ

Rabu, 30 Desember 2015 - 03:01 WIB
Negara Dapat Bonus dari...
Negara Dapat Bonus dari Perpanjangan Kontrak Blok ONWJ
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, dengan diperpanjangnya kontrak blok migas Offshore North West Java (ONWJ) negara akan mendapatkan bonus sebesar USD5 juta atau sekitar Rp68 miliar. Hal ini sebagai konvensasi dari tanda tangan perpanjangan kontrak.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I GN Wiratmaja Puja mengemukakan, bonus tandatangan terdiri dari USD3,5 juta kumulatif produksi 900 MMBO, ditambah USD1,5 kumulatif produksi 500 BSCF dari bonus produksi.

"Total pemasukan diraup negara dari WK ONWJ USD5 juta," ujarnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (29/12/2015).

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 55 tahun 2009, pemerintah melalui Menteri ESDM pada 2014 menyetujui perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) WK ONWJ yang akan habis pada 19 Januari 2017.

‎"Besaran pemegang interest pasca 18 Januari 2017 berubah menjadi PHE ONWJ sebesar 73,5%, Energi Mega Persada ONWJ Ltd sebesar 24%, dan KUFPEC (ONWI), BV, sebesar 2,5%," jelas Wiratmaja.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui afiliasinya PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ hari ini menandatangani kontrak kerja sama (KKS) pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Mahakam dan perpanjangan KKS pengelolaan WK Offshore North West Java (ONWJ).
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8075 seconds (0.1#10.140)