Lapor ke Darmin, Sudirman Said Kebut Susun Aturan Dana Energi
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) Sudirman Said bersikeras bahwa dana ketahanan energi yang direncanakan pemerintah bakal dipungut dari penjualan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sangat diperlukan oleh negara. Bahkan guna mewujudkannya Kementerian ESDM ngebut menggelar rapat kerja demi menyusun Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan segala aturan.
Dia menambahkan pihaknya telah melaporkan konsep dana ketahanan energi tersebut ke Kemenko Perekonomian dalam rapat koordinasi hari ini. Konsep tersebut diakuinya sama seperti yang sudah dipresentasikan di Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
"Kita punya keyakinan bahwa dana ketahanan energi ini secara substansial sangat diperlukan guna membangun ketahanan energi di masa mendatang. Menuju tanggal 5 Januari, Kementerian sedang ngebut melakukan konsinyering untuk menyusun PP, Perpres dan aturan lainnya," jelasnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (30/12/2015).
(Baca Juga: Menkeu Belum Terima Proposal Dana Ketahanan Energi)
Menurutnya ESDM sepenuhnya yakin dana energi akan mempunyai dasar hukum yang kuat bila disusun dengan mekanisme pungutan dan penggunaan yang baik. "Kita rasa dasarnya kuat dan memang perlu disusun mekanisme pungutan dan penggunaannya. Masukan soal dasar hukum, ide yang bagus. Tapi cara pungutan dan pengelolaan juga akan ditata ulang," lanjutnya.
Seperti diketahui, Dia juga menjelaskan dana ketahanan energi ini bertujuan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan, mempercepat infrastruktur seperti 12.500 lebih desa belum teraliri listrik sempurna ketika 2.519 diantaranya gelap gulita. Lalu menurutnya juga akan dipakai untuk membiayai riset pengembangan urusan Sumber Daya Manusia (SDM) dan eksplorasi.
"Ini cakupan dari dana ketahanan energi. Isunya sekarang memang belum pernah ada, jadi menimbulkan tanda tanya. Tidak masalah, karena orientasi kami adalah solusi," pungkasnya.
Dia menambahkan pihaknya telah melaporkan konsep dana ketahanan energi tersebut ke Kemenko Perekonomian dalam rapat koordinasi hari ini. Konsep tersebut diakuinya sama seperti yang sudah dipresentasikan di Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.
"Kita punya keyakinan bahwa dana ketahanan energi ini secara substansial sangat diperlukan guna membangun ketahanan energi di masa mendatang. Menuju tanggal 5 Januari, Kementerian sedang ngebut melakukan konsinyering untuk menyusun PP, Perpres dan aturan lainnya," jelasnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (30/12/2015).
(Baca Juga: Menkeu Belum Terima Proposal Dana Ketahanan Energi)
Menurutnya ESDM sepenuhnya yakin dana energi akan mempunyai dasar hukum yang kuat bila disusun dengan mekanisme pungutan dan penggunaan yang baik. "Kita rasa dasarnya kuat dan memang perlu disusun mekanisme pungutan dan penggunaannya. Masukan soal dasar hukum, ide yang bagus. Tapi cara pungutan dan pengelolaan juga akan ditata ulang," lanjutnya.
Seperti diketahui, Dia juga menjelaskan dana ketahanan energi ini bertujuan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan, mempercepat infrastruktur seperti 12.500 lebih desa belum teraliri listrik sempurna ketika 2.519 diantaranya gelap gulita. Lalu menurutnya juga akan dipakai untuk membiayai riset pengembangan urusan Sumber Daya Manusia (SDM) dan eksplorasi.
"Ini cakupan dari dana ketahanan energi. Isunya sekarang memang belum pernah ada, jadi menimbulkan tanda tanya. Tidak masalah, karena orientasi kami adalah solusi," pungkasnya.
(akr)