Bersikeras Pungut Dana Energi, Menko Darmin Kejar Terbitkan PP
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersikeras untuk mewujudkan rencana pungutan dana ketahanan energi yang diambil dari hasil penjualan harga bahan bakar minyak (BBM) premiun dan solar. Dia menekankan dana energi sudah punya landasan hukum yakni Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007.
(Baca Juga: Pungutan BBM Bisa Masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak)
Sementara untuk memperkuat landasan tersebut, Dia menjelaskan bersama dengan beberapa kementerian terkait akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Seperti diketahui dana energi ini rencananya akan dipungut melalui harga jual BBM jenis premium sebesar Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter.
"Kemarin kami bahas dana energi. Rapat itu menyepakati bahwa pemerintah akan mempercepat berbagai langkah diperlukan untuk mendukung keputusan yang diambil dan pelaksanaan penurunan harga BBM Premium dan Solar pada 5 Januari. Kita akan bikin PP-nya karena selama ini ramai dibicarakan masyarakat tidak ada landasan hukumnya," jelasnya di Jakarta.
Dia juga menjelaskan, UU Nomor 30 Tahun 2007 dipasal 30 disebutkan bahwa hasil studi untuk Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
"Itu mengatakan secara langsung bahwa sebetulnya sudah ada di landasan BBM. Jadi landasan itu, ayat selanjutnya mengatakan tata cara, lembaganya macam-macam, karena itu akan diterbitkan PP. Ketentuan dana ketahanan energi itu diatur lebih lanjut di PP, untuk memperkuat UU. Walaupun memang penggunaan terbatas kepada mengembangkan EBT," pungkasnya.
(Baca Juga: Pungutan BBM Bisa Masuk Pendapatan Negara Bukan Pajak)
Sementara untuk memperkuat landasan tersebut, Dia menjelaskan bersama dengan beberapa kementerian terkait akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Seperti diketahui dana energi ini rencananya akan dipungut melalui harga jual BBM jenis premium sebesar Rp200 per liter dan solar Rp300 per liter.
"Kemarin kami bahas dana energi. Rapat itu menyepakati bahwa pemerintah akan mempercepat berbagai langkah diperlukan untuk mendukung keputusan yang diambil dan pelaksanaan penurunan harga BBM Premium dan Solar pada 5 Januari. Kita akan bikin PP-nya karena selama ini ramai dibicarakan masyarakat tidak ada landasan hukumnya," jelasnya di Jakarta.
Dia juga menjelaskan, UU Nomor 30 Tahun 2007 dipasal 30 disebutkan bahwa hasil studi untuk Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
"Itu mengatakan secara langsung bahwa sebetulnya sudah ada di landasan BBM. Jadi landasan itu, ayat selanjutnya mengatakan tata cara, lembaganya macam-macam, karena itu akan diterbitkan PP. Ketentuan dana ketahanan energi itu diatur lebih lanjut di PP, untuk memperkuat UU. Walaupun memang penggunaan terbatas kepada mengembangkan EBT," pungkasnya.
(akr)