Eksekusi Aset Bank Mega Masih Menemui Jalan Buntu
A
A
A
JAKARTA - Upaya penarikan dana deposito PT Elnusa Tbk (ELSA) di Bank Mega sebesar Rp110 miliar masih menemui jalan buntu. Meski putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan perusahaan milik Chairul Tanjung (CT) itu harus mengembalikan dana Elnusa, eksekusi belum dapat dilakukan.
Investor Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, putusan kasasi sudah diketuk MA yang memenangkan perusahaan. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan. (Baca: Soal Deposito Rp110 M, Elnusa Minta Tanggung Jawab Bank Mega)
"Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujarnya, saat dihubungi Sindonews, Kamis (31/12/2015).
Rifqi menuturkan, perusahaan memenangkan kasasi di tingkat MA tahun lalu tapi tetap Bank Mega tidak mau mencairkan dana ratusan miliar itu. Selanjutnya, Elnusa menggugat atas sejumlah aset tanah.
"Ini kasasi tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mau cairkan. Kita gugat agar Kejaksaan Jakarta Selatan bisa eksekusi tanah mereka yang di Jakarta Selatan itu, disita," katanya.
Menurut Rifqi, ketika putusan MA resmi diketuk dan Elnusa menang, perusahaan berhak mengeksekusi aset tanah Bank Mega secara hukum dengan melakukan penyitaan. "Ketika kita menang di pengadilan berhak eksekusi aset tanah milik Bank Mega, bisa lakukan penyitaan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib, saat dikonfirmasi Sindonews terkait kasus tersebut via pesan online (WhastApp) belum bersedia memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas.
Investor Relation Elnusa Rifqi Budi Prasetyo mengungkapkan, putusan kasasi sudah diketuk MA yang memenangkan perusahaan. Namun, permintaan eksekusi atas tanah Bank Mega belum dilakukan oleh Kejaksaan Jakarta Selatan. (Baca: Soal Deposito Rp110 M, Elnusa Minta Tanggung Jawab Bank Mega)
"Sudah putusan kasasinya, eksekusinya belum. Belum ada batas waktu dari pengadilan, kita sudah ajukan permintaan eksekusi," ujarnya, saat dihubungi Sindonews, Kamis (31/12/2015).
Rifqi menuturkan, perusahaan memenangkan kasasi di tingkat MA tahun lalu tapi tetap Bank Mega tidak mau mencairkan dana ratusan miliar itu. Selanjutnya, Elnusa menggugat atas sejumlah aset tanah.
"Ini kasasi tahun lalu, tapi Bank Mega tidak mau cairkan. Kita gugat agar Kejaksaan Jakarta Selatan bisa eksekusi tanah mereka yang di Jakarta Selatan itu, disita," katanya.
Menurut Rifqi, ketika putusan MA resmi diketuk dan Elnusa menang, perusahaan berhak mengeksekusi aset tanah Bank Mega secara hukum dengan melakukan penyitaan. "Ketika kita menang di pengadilan berhak eksekusi aset tanah milik Bank Mega, bisa lakukan penyitaan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib, saat dikonfirmasi Sindonews terkait kasus tersebut via pesan online (WhastApp) belum bersedia memberikan jawaban. Dia hanya membacanya tanpa membalas.
(dmd)