Sering Delay, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan terhadap Lion Air

Senin, 04 Januari 2016 - 22:12 WIB
Sering Delay, Kemenhub...
Sering Delay, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan terhadap Lion Air
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat peringatan terhadap Lion Air karena sering terlambat (delay) dalam menerbangkan penumpang. Bahkan, Kemenhub sudah melakukan verifikasi terkait standar pelayanan operasi (SOP) penanganan delay kepada tujuh maskapai.

Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Kemenhub, Muzdalifah Muslimin mengemukakan, Lion Air juga menjadi satu-satunya operator penerbangan yang sudah dikirimkan surat peringatan terkait penanganan delay (penundaan). Hal ini sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89/2015. (Baca: Kemenhub Cabut Tiga Izin Slot Penerbangan Lion Air Group)

"Kami beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan perihal SOP delay management itu dengan implementasinya di lapangan. Lion Air skornya di bawah 60% sehingga kami beri sanksi diberi surat peringatan dan akan kami pantau terus setiap waktu,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut Muzdalifah, terdapat tiga komponen yang menjadi faktor penentu kriteria penilaian Kemenhub terhadap penanganan delay oleh maskapai. Pertama, adanya SOP yang disusun masing-masing maskapai.

Kedua, implementasi di lapangan. Di mana inspektur Direktorat Angkutan Udara melakukan pemeriksaan ke lapangan. Ketiga, adanya laporan dari masyarakat melalui contact center 151 Kemenhub.

“Kriteria itu kita akumulasi, jadi apabila setelah tiga bulan berikutnya, maskapai yang dimaksud masih mendapatkan skor di bawah 60%, kami akan bekukan rute. Bila tiga bulan berikutnya masih skor yang sama, maka akan ada pengurangan rute dan tiga bulan berikutnya, maka sanksinya berupa pencabutan izin usaha,” tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Maskapai Masih...
Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub
Pesawat Lion Air Nomor...
Pesawat Lion Air Nomor JT-173 Tergelincir, Ini Penjelasan Kemenhub
Insiden Trigana Air...
Insiden Trigana Air di Bandara Sentani, Kemenhub Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Viral Jendela Boeing...
Viral Jendela Boeing Lepas Saat Terbang, Kemenhub Kandangkan Sejumlah Pesawat Lion Air
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
6 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
6 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
7 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved