Sering Delay, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan terhadap Lion Air

Senin, 04 Januari 2016 - 22:12 WIB
Sering Delay, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan terhadap Lion Air
Sering Delay, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan terhadap Lion Air
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melayangkan surat peringatan terhadap Lion Air karena sering terlambat (delay) dalam menerbangkan penumpang. Bahkan, Kemenhub sudah melakukan verifikasi terkait standar pelayanan operasi (SOP) penanganan delay kepada tujuh maskapai.

Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara Kemenhub, Muzdalifah Muslimin mengemukakan, Lion Air juga menjadi satu-satunya operator penerbangan yang sudah dikirimkan surat peringatan terkait penanganan delay (penundaan). Hal ini sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89/2015. (Baca: Kemenhub Cabut Tiga Izin Slot Penerbangan Lion Air Group)

"Kami beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan perihal SOP delay management itu dengan implementasinya di lapangan. Lion Air skornya di bawah 60% sehingga kami beri sanksi diberi surat peringatan dan akan kami pantau terus setiap waktu,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Menurut Muzdalifah, terdapat tiga komponen yang menjadi faktor penentu kriteria penilaian Kemenhub terhadap penanganan delay oleh maskapai. Pertama, adanya SOP yang disusun masing-masing maskapai.

Kedua, implementasi di lapangan. Di mana inspektur Direktorat Angkutan Udara melakukan pemeriksaan ke lapangan. Ketiga, adanya laporan dari masyarakat melalui contact center 151 Kemenhub.

“Kriteria itu kita akumulasi, jadi apabila setelah tiga bulan berikutnya, maskapai yang dimaksud masih mendapatkan skor di bawah 60%, kami akan bekukan rute. Bila tiga bulan berikutnya masih skor yang sama, maka akan ada pengurangan rute dan tiga bulan berikutnya, maka sanksinya berupa pencabutan izin usaha,” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7421 seconds (0.1#10.140)