Penundaan Pungutan Dana Energi Dinilai Langkah Tepat

Selasa, 05 Januari 2016 - 06:01 WIB
Penundaan Pungutan Dana...
Penundaan Pungutan Dana Energi Dinilai Langkah Tepat
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak menilai penundaan pungutan dana ketahanan energi merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah. Pemerintah sebaiknya menyiapkan payung hukum terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Sudah tepat langkah pemerintah menunda pungutan dana ketahanan energi. Selanjutnya pemerintah dapat menyiapkan perangkat hukum supaya bisa diimplementasikan,” ujar pakar energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi, Senin (4/1/2015).

Di tengah semakin menurunnya produksi energi fosil, lanjut Fahmi, tujuan penggunaan pungutan dana ketahanan energi tersebut bagus, lantaran untuk membiayai stabilisasi harga BBM, penelitian dan pengambangan energi baru dan terbarukan. Namun, pembebanan dana tersebut disarankan tidak dipungut dari masyarakat mapun Pertamina karena kalau di pungut dari Pertamina ujungnya dipungut dari konsumen yaitu masyarakat. (Baca: Pemerintah Batalkan Pungutan Dana BBM dari Masyarakat)

“Seharusnya pungutan dianggarkan melalui mekanisme APBN dibahas dengan DPR atau dipungut dari sektor hulu migas melalui kontraktor kontrak kerjasama karena keuntungannya cukup besar kalau sudah ketemu minyak. Dan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional,” terang Fahmi.

Hal senada disampaikan Direktur Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara. Dia mengatakan, memang seharusnya pungutan dana ketahanan energi ditunda implementasinya. Pemerintah sebaiknya menyusn perangkat hukum terlebih dahulu. “Sebaiknya memang begitu, pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan dana ketehanan energi,” ujarnya.

Marwan menuturkan, dana ketahanan energi sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan dimasukkan dalam rancangan undang-undang migas. “Dana ketahanan energi sebaiknya memang harus dikonsultasikan dengan DPR bagaimana mekanismenya dan dimasukkan dalam rancangan undang-undang migas baru kemudian diiplementasikan,” ujar Marwan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan bahwa masalah dana ketahanan energi bukan merupakan tanggung jawab masyarakat tapi merupakan tanggung jawab pemerintah. “Semestinya, dana ketahanan energi tidak dipungut langsung dari masyarakat karena masyarakat sudah dibebani pajak BBM yang di pungut pemerintah daerah (Pemda),” tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pungutan Dana Energi...
Pungutan Dana Energi Terbarukan Bisa Mencontoh Negeri Jiran
Jaga Ketahanan Energi...
Jaga Ketahanan Energi Saat Nataru, Elnusa Petrofin Siagakan Armada dan SDM Unggul di Seluruh Wilayah Operasi
Incar Dana Rp2.087 Triliun,...
Incar Dana Rp2.087 Triliun, Uni Eropa Sepakat Terapkan Pungutan ke Perusahaan Energi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Energi di Indonesia Timur
Pemprov DKI Didorong...
Pemprov DKI Didorong Bentuk BUMD Khusus Demi Ketahanan Energi
Jaga Ketahanan Energi...
Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Subroto 2025
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
12 menit yang lalu
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
1 jam yang lalu
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
1 jam yang lalu
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
1 jam yang lalu
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
2 jam yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
2 jam yang lalu
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved