Penundaan Pungutan Dana Energi Dinilai Langkah Tepat

Selasa, 05 Januari 2016 - 06:01 WIB
Penundaan Pungutan Dana...
Penundaan Pungutan Dana Energi Dinilai Langkah Tepat
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak menilai penundaan pungutan dana ketahanan energi merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah. Pemerintah sebaiknya menyiapkan payung hukum terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Sudah tepat langkah pemerintah menunda pungutan dana ketahanan energi. Selanjutnya pemerintah dapat menyiapkan perangkat hukum supaya bisa diimplementasikan,” ujar pakar energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi, Senin (4/1/2015).

Di tengah semakin menurunnya produksi energi fosil, lanjut Fahmi, tujuan penggunaan pungutan dana ketahanan energi tersebut bagus, lantaran untuk membiayai stabilisasi harga BBM, penelitian dan pengambangan energi baru dan terbarukan. Namun, pembebanan dana tersebut disarankan tidak dipungut dari masyarakat mapun Pertamina karena kalau di pungut dari Pertamina ujungnya dipungut dari konsumen yaitu masyarakat. (Baca: Pemerintah Batalkan Pungutan Dana BBM dari Masyarakat)

“Seharusnya pungutan dianggarkan melalui mekanisme APBN dibahas dengan DPR atau dipungut dari sektor hulu migas melalui kontraktor kontrak kerjasama karena keuntungannya cukup besar kalau sudah ketemu minyak. Dan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional,” terang Fahmi.

Hal senada disampaikan Direktur Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara. Dia mengatakan, memang seharusnya pungutan dana ketahanan energi ditunda implementasinya. Pemerintah sebaiknya menyusn perangkat hukum terlebih dahulu. “Sebaiknya memang begitu, pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan dana ketehanan energi,” ujarnya.

Marwan menuturkan, dana ketahanan energi sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan dimasukkan dalam rancangan undang-undang migas. “Dana ketahanan energi sebaiknya memang harus dikonsultasikan dengan DPR bagaimana mekanismenya dan dimasukkan dalam rancangan undang-undang migas baru kemudian diiplementasikan,” ujar Marwan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan bahwa masalah dana ketahanan energi bukan merupakan tanggung jawab masyarakat tapi merupakan tanggung jawab pemerintah. “Semestinya, dana ketahanan energi tidak dipungut langsung dari masyarakat karena masyarakat sudah dibebani pajak BBM yang di pungut pemerintah daerah (Pemda),” tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5752 seconds (0.1#10.140)