Penundaan Pungutan Dana Energi Dinilai Langkah Tepat

Selasa, 05 Januari 2016 - 06:01 WIB
Penundaan Pungutan Dana...
Penundaan Pungutan Dana Energi Dinilai Langkah Tepat
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak menilai penundaan pungutan dana ketahanan energi merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah. Pemerintah sebaiknya menyiapkan payung hukum terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Sudah tepat langkah pemerintah menunda pungutan dana ketahanan energi. Selanjutnya pemerintah dapat menyiapkan perangkat hukum supaya bisa diimplementasikan,” ujar pakar energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi, Senin (4/1/2015).

Di tengah semakin menurunnya produksi energi fosil, lanjut Fahmi, tujuan penggunaan pungutan dana ketahanan energi tersebut bagus, lantaran untuk membiayai stabilisasi harga BBM, penelitian dan pengambangan energi baru dan terbarukan. Namun, pembebanan dana tersebut disarankan tidak dipungut dari masyarakat mapun Pertamina karena kalau di pungut dari Pertamina ujungnya dipungut dari konsumen yaitu masyarakat. (Baca: Pemerintah Batalkan Pungutan Dana BBM dari Masyarakat)

“Seharusnya pungutan dianggarkan melalui mekanisme APBN dibahas dengan DPR atau dipungut dari sektor hulu migas melalui kontraktor kontrak kerjasama karena keuntungannya cukup besar kalau sudah ketemu minyak. Dan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional,” terang Fahmi.

Hal senada disampaikan Direktur Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara. Dia mengatakan, memang seharusnya pungutan dana ketahanan energi ditunda implementasinya. Pemerintah sebaiknya menyusn perangkat hukum terlebih dahulu. “Sebaiknya memang begitu, pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan dana ketehanan energi,” ujarnya.

Marwan menuturkan, dana ketahanan energi sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan dimasukkan dalam rancangan undang-undang migas. “Dana ketahanan energi sebaiknya memang harus dikonsultasikan dengan DPR bagaimana mekanismenya dan dimasukkan dalam rancangan undang-undang migas baru kemudian diiplementasikan,” ujar Marwan.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan bahwa masalah dana ketahanan energi bukan merupakan tanggung jawab masyarakat tapi merupakan tanggung jawab pemerintah. “Semestinya, dana ketahanan energi tidak dipungut langsung dari masyarakat karena masyarakat sudah dibebani pajak BBM yang di pungut pemerintah daerah (Pemda),” tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pungutan Dana Energi...
Pungutan Dana Energi Terbarukan Bisa Mencontoh Negeri Jiran
Jaga Ketahanan Energi...
Jaga Ketahanan Energi Saat Nataru, Elnusa Petrofin Siagakan Armada dan SDM Unggul di Seluruh Wilayah Operasi
Incar Dana Rp2.087 Triliun,...
Incar Dana Rp2.087 Triliun, Uni Eropa Sepakat Terapkan Pungutan ke Perusahaan Energi
Jaga Ketahanan Energi...
Jaga Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Subroto 2025
Masuki 2026, Pertamina...
Masuki 2026, Pertamina Patra Niaga Perkuat Peran Strategis
Harmonisasi Tata Ruang...
Harmonisasi Tata Ruang Jadi Kunci Ketahanan Energi Nasional
Berita Terkini
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
1 jam yang lalu
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
9 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
9 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
9 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
10 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
10 jam yang lalu
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved