Pungutan Dana Energi Rencana Lama Pemerintah Bukan Ide Dadakan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Day Mineral (ESDM) Sudirman Said menekankan bahwa rencana pemerintah memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) dari hasil penjualan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah cita-cita lama dan bukan ide dadakan. Meski begitu Dia mengaku bersyukur pada akhirnya pungutan dana pengurasan energi fosil tersebut ditunda.
(Baca Juga: Bersikeras Pungut Dana Energi, Menko Darmin Kejar Terbitkan PP)
Pasalnya menurutnya penundaan ini bisa memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk terus memyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan, dan komunikasi yang lebih luas dengan stakeholders.
"Konsep awal perlunya dibentuk DKE juga pernah dikemukakan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VII, pada September 2015," katanya seperti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini mengungkapkan, untuk menindaklanjuti komunikasi dengan Komisi VII tersebut, pada November 2016 Kementerian ESDM memulai inisiatif penyusunan regulasi, yang pada saat ini masih terus disempurnakan.
Bersamaan dengan proses peninjauan harga BBM reguler yang dilakukan setiap tiga bulan, Dia menerangkan rencana pembentukan DKE menjadi wacana publik yang sangat luas. Banyak pihak baik anggota DPR, pengamat energi dan perminyakan, aktivis organisasi sosial kemasyarakatan, dan akademisi telah menyampaikan saran, kritik, masukan, dan rekomendasi jalan keluar.
"Untuk semua masukan tersebut, atas nama Kementerian ESDM saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh pihak. Saya percaya bahwa banyaknya masukan merupakan pertanda bahwa kita memilki kepedulian yang tinggi dalam pengelolaan energi nasional," tandasnya.
(Baca Juga: Bersikeras Pungut Dana Energi, Menko Darmin Kejar Terbitkan PP)
Pasalnya menurutnya penundaan ini bisa memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk terus memyempurnakan persiapan, baik berupa landasan hukum yang lebih kuat, persiapan kelembagaan, mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan, dan komunikasi yang lebih luas dengan stakeholders.
"Konsep awal perlunya dibentuk DKE juga pernah dikemukakan dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VII, pada September 2015," katanya seperti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Mantan Bos PT Pindad (Persero) ini mengungkapkan, untuk menindaklanjuti komunikasi dengan Komisi VII tersebut, pada November 2016 Kementerian ESDM memulai inisiatif penyusunan regulasi, yang pada saat ini masih terus disempurnakan.
Bersamaan dengan proses peninjauan harga BBM reguler yang dilakukan setiap tiga bulan, Dia menerangkan rencana pembentukan DKE menjadi wacana publik yang sangat luas. Banyak pihak baik anggota DPR, pengamat energi dan perminyakan, aktivis organisasi sosial kemasyarakatan, dan akademisi telah menyampaikan saran, kritik, masukan, dan rekomendasi jalan keluar.
"Untuk semua masukan tersebut, atas nama Kementerian ESDM saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh pihak. Saya percaya bahwa banyaknya masukan merupakan pertanda bahwa kita memilki kepedulian yang tinggi dalam pengelolaan energi nasional," tandasnya.
(akr)