Maskapai Wajib Perbaiki Delay jika Tidak Izin Dicabut

Selasa, 05 Januari 2016 - 16:11 WIB
Maskapai Wajib Perbaiki...
Maskapai Wajib Perbaiki Delay jika Tidak Izin Dicabut
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para maskapai di Indonesia untuk memperbaiki keterlambatan (delay) waktu penerbangan. Jika hal ini tidak dilakukan sanksi pencabutan izin operasi siap dikenakan.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada maskapai. Termasuk diskusi mengenai manajemen delay.

"Sebenarnya tadi malam dikumpulkan, ada sosialisasi terkait delay management. Kita kumpul bareng, diskusi, share," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2016).

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kata Muzaffar, semua maskapai wajib bersertifikasi ISO 9001:2015. Ada tiga maskapai sedang dalam antrean memperoleh sertifikasi itu. (Baca: Sering Delay, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan terhadap Lion Air)

"Dalam Permen 89 diminta harus wajib comply ke ISO 9001:2015. Ada atiga maskapai dalam antrean," kata Muzaffar.

Jika maskapai itu tidak mencapai hasil penilaian 60% maka Kemenhub akan melayangkan surat peringatan. Selanjutnya, apabila tetap tidak ada perbaikan, maskapai tersebut tidak diizinkan menambah rute dan pesawat.

Kemudian, lanjut dia, jika masih tidak memenuhi standar penilaian 60% dalam tiga bulan berikutnya, slot maskapai yang bermasalah dengan delay tersebut dikurangi. Setelah itu, penilaian tetap dilanjutkan ke slot berikutnya. (Baca: Kemenhub Cabut Tiga Izin Slot Penerbangan Lion Air Group)

Namun, apabila penilaian masih belum mencapai 60% selama tiga bulan selanjutnya, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai yang bersangkutan. "Kalau tidak penuhi, lari ke pencabutan SIUP," tandas Muzaffar.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menhub Izinkan Pebisnis...
Menhub Izinkan Pebisnis Gunakan Maskapai Penerbangan
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Soal Maskapai Masih...
Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub
Soal Kerugian Maskapai...
Soal Kerugian Maskapai Imbas Covid-19, Menhub: Saya Enggak Tega Ngomongnya
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
7 menit yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
1 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
2 jam yang lalu
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
3 jam yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
3 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved