Maskapai Wajib Perbaiki Delay jika Tidak Izin Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para maskapai di Indonesia untuk memperbaiki keterlambatan (delay) waktu penerbangan. Jika hal ini tidak dilakukan sanksi pencabutan izin operasi siap dikenakan.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada maskapai. Termasuk diskusi mengenai manajemen delay.
"Sebenarnya tadi malam dikumpulkan, ada sosialisasi terkait delay management. Kita kumpul bareng, diskusi, share," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2016).
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kata Muzaffar, semua maskapai wajib bersertifikasi ISO 9001:2015. Ada tiga maskapai sedang dalam antrean memperoleh sertifikasi itu. (Baca: Sering Delay, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan terhadap Lion Air)
"Dalam Permen 89 diminta harus wajib comply ke ISO 9001:2015. Ada atiga maskapai dalam antrean," kata Muzaffar.
Jika maskapai itu tidak mencapai hasil penilaian 60% maka Kemenhub akan melayangkan surat peringatan. Selanjutnya, apabila tetap tidak ada perbaikan, maskapai tersebut tidak diizinkan menambah rute dan pesawat.
Kemudian, lanjut dia, jika masih tidak memenuhi standar penilaian 60% dalam tiga bulan berikutnya, slot maskapai yang bermasalah dengan delay tersebut dikurangi. Setelah itu, penilaian tetap dilanjutkan ke slot berikutnya. (Baca: Kemenhub Cabut Tiga Izin Slot Penerbangan Lion Air Group)
Namun, apabila penilaian masih belum mencapai 60% selama tiga bulan selanjutnya, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai yang bersangkutan. "Kalau tidak penuhi, lari ke pencabutan SIUP," tandas Muzaffar.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada maskapai. Termasuk diskusi mengenai manajemen delay.
"Sebenarnya tadi malam dikumpulkan, ada sosialisasi terkait delay management. Kita kumpul bareng, diskusi, share," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2016).
Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kata Muzaffar, semua maskapai wajib bersertifikasi ISO 9001:2015. Ada tiga maskapai sedang dalam antrean memperoleh sertifikasi itu. (Baca: Sering Delay, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan terhadap Lion Air)
"Dalam Permen 89 diminta harus wajib comply ke ISO 9001:2015. Ada atiga maskapai dalam antrean," kata Muzaffar.
Jika maskapai itu tidak mencapai hasil penilaian 60% maka Kemenhub akan melayangkan surat peringatan. Selanjutnya, apabila tetap tidak ada perbaikan, maskapai tersebut tidak diizinkan menambah rute dan pesawat.
Kemudian, lanjut dia, jika masih tidak memenuhi standar penilaian 60% dalam tiga bulan berikutnya, slot maskapai yang bermasalah dengan delay tersebut dikurangi. Setelah itu, penilaian tetap dilanjutkan ke slot berikutnya. (Baca: Kemenhub Cabut Tiga Izin Slot Penerbangan Lion Air Group)
Namun, apabila penilaian masih belum mencapai 60% selama tiga bulan selanjutnya, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai yang bersangkutan. "Kalau tidak penuhi, lari ke pencabutan SIUP," tandas Muzaffar.
(dmd)