Maskapai Wajib Perbaiki Delay jika Tidak Izin Dicabut

Selasa, 05 Januari 2016 - 16:11 WIB
Maskapai Wajib Perbaiki...
Maskapai Wajib Perbaiki Delay jika Tidak Izin Dicabut
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para maskapai di Indonesia untuk memperbaiki keterlambatan (delay) waktu penerbangan. Jika hal ini tidak dilakukan sanksi pencabutan izin operasi siap dikenakan.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada maskapai. Termasuk diskusi mengenai manajemen delay.

"Sebenarnya tadi malam dikumpulkan, ada sosialisasi terkait delay management. Kita kumpul bareng, diskusi, share," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2016).

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, kata Muzaffar, semua maskapai wajib bersertifikasi ISO 9001:2015. Ada tiga maskapai sedang dalam antrean memperoleh sertifikasi itu. (Baca: Sering Delay, Kemenhub Layangkan Surat Peringatan terhadap Lion Air)

"Dalam Permen 89 diminta harus wajib comply ke ISO 9001:2015. Ada atiga maskapai dalam antrean," kata Muzaffar.

Jika maskapai itu tidak mencapai hasil penilaian 60% maka Kemenhub akan melayangkan surat peringatan. Selanjutnya, apabila tetap tidak ada perbaikan, maskapai tersebut tidak diizinkan menambah rute dan pesawat.

Kemudian, lanjut dia, jika masih tidak memenuhi standar penilaian 60% dalam tiga bulan berikutnya, slot maskapai yang bermasalah dengan delay tersebut dikurangi. Setelah itu, penilaian tetap dilanjutkan ke slot berikutnya. (Baca: Kemenhub Cabut Tiga Izin Slot Penerbangan Lion Air Group)

Namun, apabila penilaian masih belum mencapai 60% selama tiga bulan selanjutnya, Kemenhub akan mencabut izin usaha maskapai yang bersangkutan. "Kalau tidak penuhi, lari ke pencabutan SIUP," tandas Muzaffar.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menhub Izinkan Pebisnis...
Menhub Izinkan Pebisnis Gunakan Maskapai Penerbangan
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Jalankan Prinsip Pola...
Jalankan Prinsip Pola Kemitraan, Kemenhub Raih Penghargaan dari KPPU
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Soal Maskapai Masih...
Soal Maskapai Masih bawa WNA, Ini Penjelasan Kemenhub
Soal Kerugian Maskapai...
Soal Kerugian Maskapai Imbas Covid-19, Menhub: Saya Enggak Tega Ngomongnya
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
20 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
58 menit yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved