Tarif Bus dan Kapal Laut Turun 5%

Kamis, 07 Januari 2016 - 18:03 WIB
Tarif Bus dan Kapal...
Tarif Bus dan Kapal Laut Turun 5%
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan kepada operator transportasi untuk menurunkan tarif angkutan sebesar 5%. Hal ini berlaku bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kapal penyeberangan mulai 15 Januari 2016.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Keputusan itu juga sudah dibicarakan dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

"Ini karena ada penyesuaian harga eceran solar maka kami sudah berdiskusi dengan Organda dan Gapasdap. Keputusan menurunkan tarif bus AKAP," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Namun, kata Jonan, keputusan itu tidak berlaku untuk bis Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) karena wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Tarifnya juga tergantung wilayah masing-masing.

"Kalau antar kota dalam provinsi itu kewenangan gubernur, kalau perkotaan itu kewenangan bupati atau wali kota. Tergantung perkotaan masing-masing," jelasnya.

Kendati demikian, Jonan sudah mengirimkan surat kepada pihak Pemprov agar bisa mengeluarkan aturan pemangkasan tarif angkutan sebesar 5%. Waktu penyesuaiannya diharapkan besok.

"Untuk dalam provinsi, saya sudah kirim surat kepada para gubernur, bupati, walikota. Bisa sesuaikan besok dan kelipatannya turun per Rp500 karena kalau Rp375 susah kembalian," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, Menhub Akan...
Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum
Kenaikan Tarif Angkutan...
Kenaikan Tarif Angkutan Umum Terdampak Perubahan Harga BBM
Harga BBM Naik, Tarif...
Harga BBM Naik, Tarif Angkot Depok Naik 30%
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Harga BBM Naik, Organda...
Harga BBM Naik, Organda KBB Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum 30 sampai 40 Persen
Harga BBM Subsidi Naik,...
Harga BBM Subsidi Naik, Pengusaha Minta Tarif Angkutan juga Disesuaikan
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
4 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
4 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
4 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
6 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
6 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
6 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved