Tarif Bus dan Kapal Laut Turun 5%

Kamis, 07 Januari 2016 - 18:03 WIB
Tarif Bus dan Kapal Laut Turun 5%
Tarif Bus dan Kapal Laut Turun 5%
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan kepada operator transportasi untuk menurunkan tarif angkutan sebesar 5%. Hal ini berlaku bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kapal penyeberangan mulai 15 Januari 2016.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Keputusan itu juga sudah dibicarakan dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

"Ini karena ada penyesuaian harga eceran solar maka kami sudah berdiskusi dengan Organda dan Gapasdap. Keputusan menurunkan tarif bus AKAP," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Namun, kata Jonan, keputusan itu tidak berlaku untuk bis Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) karena wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Tarifnya juga tergantung wilayah masing-masing.

"Kalau antar kota dalam provinsi itu kewenangan gubernur, kalau perkotaan itu kewenangan bupati atau wali kota. Tergantung perkotaan masing-masing," jelasnya.

Kendati demikian, Jonan sudah mengirimkan surat kepada pihak Pemprov agar bisa mengeluarkan aturan pemangkasan tarif angkutan sebesar 5%. Waktu penyesuaiannya diharapkan besok.

"Untuk dalam provinsi, saya sudah kirim surat kepada para gubernur, bupati, walikota. Bisa sesuaikan besok dan kelipatannya turun per Rp500 karena kalau Rp375 susah kembalian," tandasnya.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5700 seconds (0.1#10.140)