Tarif Bus dan Kapal Laut Turun 5%

Kamis, 07 Januari 2016 - 18:03 WIB
Tarif Bus dan Kapal...
Tarif Bus dan Kapal Laut Turun 5%
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan kepada operator transportasi untuk menurunkan tarif angkutan sebesar 5%. Hal ini berlaku bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kapal penyeberangan mulai 15 Januari 2016.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Keputusan itu juga sudah dibicarakan dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

"Ini karena ada penyesuaian harga eceran solar maka kami sudah berdiskusi dengan Organda dan Gapasdap. Keputusan menurunkan tarif bus AKAP," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Namun, kata Jonan, keputusan itu tidak berlaku untuk bis Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) karena wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat. Tarifnya juga tergantung wilayah masing-masing.

"Kalau antar kota dalam provinsi itu kewenangan gubernur, kalau perkotaan itu kewenangan bupati atau wali kota. Tergantung perkotaan masing-masing," jelasnya.

Kendati demikian, Jonan sudah mengirimkan surat kepada pihak Pemprov agar bisa mengeluarkan aturan pemangkasan tarif angkutan sebesar 5%. Waktu penyesuaiannya diharapkan besok.

"Untuk dalam provinsi, saya sudah kirim surat kepada para gubernur, bupati, walikota. Bisa sesuaikan besok dan kelipatannya turun per Rp500 karena kalau Rp375 susah kembalian," tandasnya.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-siap, Menhub Akan...
Siap-siap, Menhub Akan Naikkan Tarif Angkutan Umum
Kenaikan Tarif Angkutan...
Kenaikan Tarif Angkutan Umum Terdampak Perubahan Harga BBM
Harga BBM Naik, Tarif...
Harga BBM Naik, Tarif Angkot Depok Naik 30%
Tarif Bus Naik 40%,...
Tarif Bus Naik 40%, Pengusaha Bilang Masih Tahap Wajar
Harga BBM Naik, Organda...
Harga BBM Naik, Organda KBB Usulkan Kenaikan Tarif Angkutan Umum 30 sampai 40 Persen
Harga BBM Subsidi Naik,...
Harga BBM Subsidi Naik, Pengusaha Minta Tarif Angkutan juga Disesuaikan
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
4 jam yang lalu
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
5 jam yang lalu
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
5 jam yang lalu
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
5 jam yang lalu
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
5 jam yang lalu
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
5 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved