Harga BBM Subsidi Naik, Pengusaha Minta Tarif Angkutan juga Disesuaikan
Minggu, 04 September 2022 - 07:34 WIB
loading...
Bus mengantre di SPBU. Foto/Dok SINDOnews/Maman Sukirman
A
A
A
JAKARTA - Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) menyampaikan bahwa dewan pimpinan pusat (DPP) mengambil beberapa sikap tegas terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Diketahui harga solar naik 32% (Rp6.800) dan Pertalite 31% (Rp10.000) dan hampir 100% anggota Organda di berbagai moda mengonsumsi BBM jenis tersebut.
"Pertama, kami meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan, misal Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, dinas perhubungan provinsi untuk AKDP kelas ekonomi dan taksi, dan dinas perhubungan kabupaten/kota untuk angkutan perkotaan dan pedesaan," ujar Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Bus Jawa-Sumatera Bakal Lebih Mahal 35%
Untuk moda non-ekonomi, Organda meminta agar operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar.
Adrianto juga meminta agar seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di berbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna terjaganya dukungan terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat, baik orang maupun logistik.
"Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, diminta agar pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya," tuntutnya.
Diketahui harga solar naik 32% (Rp6.800) dan Pertalite 31% (Rp10.000) dan hampir 100% anggota Organda di berbagai moda mengonsumsi BBM jenis tersebut.
"Pertama, kami meminta pemerintah segera memberikan dan menetapkan pedoman penyesuaian tarif berbagai moda angkutan jalan kelas ekonomi sesuai tingkatan, misal Kementerian Perhubungan untuk AKAP kelas ekonomi, dinas perhubungan provinsi untuk AKDP kelas ekonomi dan taksi, dan dinas perhubungan kabupaten/kota untuk angkutan perkotaan dan pedesaan," ujar Ketua Umum Organda Adrianto Djokosoetono, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Harga BBM Naik, Tarif Bus Jawa-Sumatera Bakal Lebih Mahal 35%
Untuk moda non-ekonomi, Organda meminta agar operator bisa menyesuaikan dengan melihat potensi dan kondisi pasar.
Adrianto juga meminta agar seluruh jajaran Organda tetap menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dalam melakukan penyesuaian tarif angkutan di berbagai moda, serta melakukan dengan tertib guna terjaganya dukungan terhadap kebutuhan pergerakan masyarakat, baik orang maupun logistik.
"Dengan kenaikan tarif BBM subsidi, diminta agar pemerintah menjamin pasokan dan kelancaran pasokan BBM subsidi merata sesuai kebutuhan di seluruh Indonesia tidak terkecuali, dengan tingkat mutu sesuai spesifikasi yang seharusnya," tuntutnya.
Lihat Juga :