JK Resmikan Izin Investasi 3 Jam Awal Pekan Ini

Sabtu, 09 Januari 2016 - 19:34 WIB
JK Resmikan Izin Investasi...
JK Resmikan Izin Investasi 3 Jam Awal Pekan Ini
A A A
JAKARTA - Di awal tahun 2016, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi meluncurkan layanan izin investasi 3 jam. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla dijadwalkan menghadiri Grand Launching Layanan Izin Investasi 3 Jam yang akan dilaksanakan di kantor BKPM, Senin (11/1) pekan depan.

Kegiatan Grand Launching yang dilakukan di kantor BKPM tersebut menandai dimulainya layanan izin investasi 3 jam dimana investor yang mengurus melalui layanan izin investasi tersebut akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan).

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani menyampaikan bahwa kegiatan Grand Launching dilaksanakan sebagai upaya BKPM untuk menyebarkan informasi mengenai layanan tersebut kepada stake holder terkait penanaman modal.

“Kegiatan tersebut akan mengundang Dubes-Dubes negara sahabat, asosiasi bisnis asing dan pengusaha dalam negeri, serta kementerian-kementerian terkait,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2016).

Menurutnya, tim Pelayanan BKPM telah bekerjasama dengan seluruh LO PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pusat serta kementerian teknis terkait untuk menyempurnakan layanan izin investasi 3 jam tersebut.

“Sebelumnya, pada saat soft launching per 1 Desember 2015 ditemukan ada persoalan pada saat mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga tidak dapat sepenuhnya mendapatkan 8 produk perizinan. Kini seluruh masalah tersebut telah teratasi,” ungkapnya.

Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Franky menambahkan bahwa 8 (delapan) produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK.

(Baca Juga: Izin Investasi 3 Jam Jokowi Sempat Ditertawakan)

Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait percepatan Jalur Hijau yang akan semakin mempermudah investor mendatangkan barang modal dan bahan baku.

"Kalau sebelumnya perusahaan baru selalu jalur merah yang membutuhkan waktu 3-5 hari dengan fasilitas percepatan jalur hijau hal ini bisa dipangkas menjadi hanya 30 menit,” pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6218 seconds (0.1#10.140)