JK Resmikan Izin Investasi 3 Jam

Senin, 11 Januari 2016 - 11:17 WIB
JK Resmikan Izin Investasi 3 Jam
JK Resmikan Izin Investasi 3 Jam
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) resmi meluncurkan izin investasi 3 jam versi baru di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Peluncuran layanan izin investasi ini diperuntukkan guna mendorong investasi padat karya di Tanah Air.

Wapres JK menuturkan bahwa pelaksanaan izin investasi 3 jam, dengan menyerahkan pelaksanaan kegiatan pengurusan perizinan ke‎ BKPM maka investor tidak perlu dipusingkan lagi dengan pengurusan perizinan yang sebelumnya dilaksanakan di kementerian masing-masing.

"Agar Anda tidak terjebak macet lagi dalam mengurus izin. Kini ada pelimpahan kewenangan dari menteri-menteri yang selama ini mengeluarkan perizinan. Meski tetap menterinya yang melaksanakan (mengeluarkan izin), tapi tempatnya di BKPM," katanya di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Dengan layanan izin investasi 3 jam versi baru ini, Dia menerangkan inv‎estor yang mengurus melalui layanan izin investasi tersebut akan memperoleh 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah.

(Baca Juga: Ini Cara Urus Izin Investasi 3 Jam Ala Jokowi)

"Sekarang ini sembilan izin (8 perizinan+1 surat booking tanah), akan bertambah secara bertahap selanjutnya. Dengan ini saya resmikan izin investasi tiga jam. Ya tiga jam lebih-lebih sedikit lah. 3 jam itu penting sekali. Harus diatur administrasi yang baik. Saya harap menteri saling mendukung kelancaran ini semua," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa peluncuran layanan izin investasi 3 jam ini merupakan bagian dari revolusi mental yang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam penyederhanaan perizinan.

"BKPM telah melakukan beberapa hal perubahan. Tiga hal yang dilakukan untuk mendukung percepatan investasi, di antaranya penyederhanaan perizinan, memasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi," terang dia.

Menurutnya, layanan izin investasi 3 jam memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi baik asing maupun domestik ke Indonesia. "Dengan adanya layanan izin investasi 3 jam tersebut, maka diharapkan dari sisi penyederhanaan perizinan, Indonesia bisa memiliki daya saing yang lebih unggul," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4466 seconds (0.1#10.140)